SULSELSATU.com, MAKASSAR – Salah satu nasabah yang menjadi korban oknum mantan pegawai Bank Sulselbar bernama Nirmalasari Aras mengatakan bahwa masih mempercayakan menyimpan kembali dananya di Bank Sulselbar.
Ia mengakui, kerugian yang dialaminya karena dilakukan oleh oknum semata bukan atas kesalahan Bank Sulselbar.
“Setelah dana saya yang sebelumnya hilang karena pelaku dikembalikan oleh Bank Sulselbar, saya masih tetap melakukan penempatan dana di Bank Sulselbar karena saya sudah mengerti kronologi dan prosedur penyelesaian terhadap masalah ini. Kan hal merugikan sebelumnya itu dilakukan oleh oknum saja, bukan banknya. Jadi insya Allah saya masih punya kepercayaan dengan Bank Sulselbar,” ujar Nirmalasari, Senin, (16/1/2023).
Baca Juga : Kalla Institute Gandeng Bank Sulselbar Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Mahasiswa
Setelah melalui beberapa tahapan verifikasi, Bank Sulselbar langsung melakukan pengembalian dana nasabah yang tercatat pada bank pada kesempatan pertama, termasuk nasabah atas nama Nirmalasari Aras.
Wakil Pemimpin Cabang Utama Mamuju Bank Sulselbar Zainal mengatakan, setelah pengembalian dana dilakukan, beberapa nasabah menyimpan kembali dananya di Bank Sulselbar dan bahkan ada yang meningkatkan jumlah simpanannya.
“Setelah mengikuti seluruh prosedur dengan baik, diberikan sosialisasi dan sebagainya, alhamdulillah nasabah yang dananya sudah dikembalikan (karena sudah diverifikasi dan tercatat pada bank) masih memercayakan Bank Sulselbar dan bahkan ada yang menambahkan dananya,” jelas Zainal.
Baca Juga : OJK Bersama Bank Sulselbar Edukasi Literasi Keuangan kepada Pelajar dan UMKM
Ia menjelaskan, Bank Sulselbar menjadikan permasalahan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk terus menjaga keamanan dan pelayanan nasabah.
“Kami berterima kasih kepada nasabah karena sudah benar-benar memahami permasalahan yang terjadi. Kami akan terus melakukan yang terbaik agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucap Zainal.
Di kesempatan lain, Pemimpin Dept. Litigasi & Non Litigasi Divisi Corporate Bank Sulselbar Faisal Satria menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan oknum mantan pegawai Bank Sulselbar tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Dihukum Membayar Ganti Rugi Rp131 Juta, Bank Sulselbar Bantah Melakukan Kelalaian
“Polda Sulbar sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, menyusul penetapan dari Kejati Sulbar. Dan sampai dengan pemeriksaan saat ini tidak ada keterlibatan atau kerja sama dengan Pegawai Internal Bank. Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kewenangan yg dimilikinya sebagai tenaga marketing funding,” jelas Faisal.
“Bank akan terus memantau dan berkordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, terkait penyelesaian perkara tersebut,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar