Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Didakwa Pasal 359 KUHP

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Didakwa Pasal 359 KUHP

SULSELSATU.COM, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan pada Senin (16/1/2023).

Sidang Tragedi Kanjuruhan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Melansir Detik Jatim, sidang sempat molor selama 30 menit, yang harusnya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga 10.30 WIB.

Dalam persidangan ini, 5 terdakwa hanya mengikuti persidangan melalui telekonferensi.

Kelima terdakwa ini didampingi 13 penasihat hukum.

Kelima terdakwa yakni dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).

Lalu dua orang dari sipil adalah Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dan Abdul Haris (panpel Arema FC).

Sedangkan jaksa yang diturunkan dalam sidang perdana ini yakni 15 orang. Mereka rencananya akan membacakan surat dakwaan yang menjerat para terdakwa.

Salah satu jaksa Evelin yang membacakan surat dakwaan mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga