Logo Sulselsatu

Tiga Petahana DPD Dapil Sulsel Syarat Dukungannya Butuh Perbaikan

Asrul
Asrul

Senin, 16 Januari 2023 20:43

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tiga Bacalon anggota DPD RI petahana asal Dapil Sulsel status syarat dukungannya masih Belum Memenuhi Syarat alias BMS.

KPU Sulsel telah menggelar rapat pleno verifikasi administrasi pada Minggu 15 Januari 2023 malam.

Tercatat dari pleno tersebut hanya lima bakal calon yang memenuhi syarat (MS). Sehingga balon yang berstatus MS akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi (Vermin) kesatu.

Baca Juga : Cafe Demokrasi KPU Sulsel Bahas Peran Media dalam Keterbukaan Informasi Pilkada 2024

Vermin kesatu tersebut mulai digelar setelah 29 bakal calon berstatus BMS mengikuti masa perbaikan dukungan pada tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 127.397 dukungan KTP yang tersebar ke 34 bakal calon anggota DPD RI dapil Sulsel. Namun memenuhi syarat atau MS hanya 70.443.

Kemudian dukungan balon belum memenuhi syarat sebanyak 45.853. Lalu dukungan kepada calon tidak memenuhi syarat mencapai 11.101.

Baca Juga : KPU Sulsel Gandeng UIM Sosialisasi Pemilu Bersih dan Netral

“Hasil pleno KPU Sulsel, dari 34 Bacalon Memenuhi Syarat 5 orang, Bacalon Belum Memenuhi Syarat 29 orang. Mereka akan perbaiki,” ujar Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulawesi Selatan Muh Asri, Senin (16/1/2023).

Dari lima bakal calon yang memenuhi syarat, diantaranya Datu Luwu Maradang Mackulau, Anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel St Diza Rasyid Ali. Kemudian tokoh masyarakat Pdt Musa Salusu serta Abdurrahman.

Data itu juga menunjukkan tiga petahana yang kembali bertarung di DPD RI berstatus BMS yakni, Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa dan Andi Muhammad Ihsan.

Baca Juga : Ikuti Jejak Presiden Prabowo, Fatmawati Terima Gelar Kehormatan di Toraja Utara

“Ini masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023,” jelas Muhammad Asri.

Menurut Asri, temuan dukungan KTP bakal calon berstatus TMS tidak bisa lagi dilakukan perbaikan melainkan harus diganti. Di mana dukungan TMS tersebut rerata ditemukan nomor NIK yang tidak sesuai alamat.

“Kalau dukungan statusnya BMS masih bisa dilakukan perbaikan. Tapi kalau TMS itu harus diganti, boleh diganti misalnya dukungan di desa A diganti di desa B, itu boleh,” tutup Asri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...