Logo Sulselsatu

Tiga Petahana DPD Dapil Sulsel Syarat Dukungannya Butuh Perbaikan

Asrul
Asrul

Senin, 16 Januari 2023 20:43

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tiga Bacalon anggota DPD RI petahana asal Dapil Sulsel status syarat dukungannya masih Belum Memenuhi Syarat alias BMS.

KPU Sulsel telah menggelar rapat pleno verifikasi administrasi pada Minggu 15 Januari 2023 malam.

Tercatat dari pleno tersebut hanya lima bakal calon yang memenuhi syarat (MS). Sehingga balon yang berstatus MS akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi (Vermin) kesatu.

Baca Juga : KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama

Vermin kesatu tersebut mulai digelar setelah 29 bakal calon berstatus BMS mengikuti masa perbaikan dukungan pada tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 127.397 dukungan KTP yang tersebar ke 34 bakal calon anggota DPD RI dapil Sulsel. Namun memenuhi syarat atau MS hanya 70.443.

Kemudian dukungan balon belum memenuhi syarat sebanyak 45.853. Lalu dukungan kepada calon tidak memenuhi syarat mencapai 11.101.

Baca Juga : Pleno KPU: Andalan Hati Resmi Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih

“Hasil pleno KPU Sulsel, dari 34 Bacalon Memenuhi Syarat 5 orang, Bacalon Belum Memenuhi Syarat 29 orang. Mereka akan perbaiki,” ujar Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulawesi Selatan Muh Asri, Senin (16/1/2023).

Dari lima bakal calon yang memenuhi syarat, diantaranya Datu Luwu Maradang Mackulau, Anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel St Diza Rasyid Ali. Kemudian tokoh masyarakat Pdt Musa Salusu serta Abdurrahman.

Data itu juga menunjukkan tiga petahana yang kembali bertarung di DPD RI berstatus BMS yakni, Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa dan Andi Muhammad Ihsan.

Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Pleno Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

“Ini masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023,” jelas Muhammad Asri.

Menurut Asri, temuan dukungan KTP bakal calon berstatus TMS tidak bisa lagi dilakukan perbaikan melainkan harus diganti. Di mana dukungan TMS tersebut rerata ditemukan nomor NIK yang tidak sesuai alamat.

“Kalau dukungan statusnya BMS masih bisa dilakukan perbaikan. Tapi kalau TMS itu harus diganti, boleh diganti misalnya dukungan di desa A diganti di desa B, itu boleh,” tutup Asri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar06 Mei 2025 07:35
Asmo Sulsel Sukses Gelar Safety Riding Competition 2025 di Makassar
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon sukses menggelar Hon...
Hukum05 Mei 2025 22:21
Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Akselerasi Kinerja Menuju Zona Integritas WBBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengajak seluruh jajarannya untuk terus...
Makassar05 Mei 2025 21:30
Unhas Ungkap Dua Kasus Kecurangan UTBK: Aplikasi Ilegal hingga Praktik Perjokian
SULSELSATU.com MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengungkap adanya dua kasus dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Ko...
Video05 Mei 2025 21:25
VIDEO: Mobil Terbakar di Tanjung Bunga Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil tiba-tiba mengeluarkan api dan terbakar di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Senin (5/5/2025) malam. Belum diketah...