Tiga Petahana DPD Dapil Sulsel Syarat Dukungannya Butuh Perbaikan

Tiga Petahana DPD Dapil Sulsel Syarat Dukungannya Butuh Perbaikan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tiga Bacalon anggota DPD RI petahana asal Dapil Sulsel status syarat dukungannya masih Belum Memenuhi Syarat alias BMS.

KPU Sulsel telah menggelar rapat pleno verifikasi administrasi pada Minggu 15 Januari 2023 malam.

Tercatat dari pleno tersebut hanya lima bakal calon yang memenuhi syarat (MS). Sehingga balon yang berstatus MS akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi (Vermin) kesatu.

Vermin kesatu tersebut mulai digelar setelah 29 bakal calon berstatus BMS mengikuti masa perbaikan dukungan pada tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 127.397 dukungan KTP yang tersebar ke 34 bakal calon anggota DPD RI dapil Sulsel. Namun memenuhi syarat atau MS hanya 70.443.

Kemudian dukungan balon belum memenuhi syarat sebanyak 45.853. Lalu dukungan kepada calon tidak memenuhi syarat mencapai 11.101.

“Hasil pleno KPU Sulsel, dari 34 Bacalon Memenuhi Syarat 5 orang, Bacalon Belum Memenuhi Syarat 29 orang. Mereka akan perbaiki,” ujar Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulawesi Selatan Muh Asri, Senin (16/1/2023).

Dari lima bakal calon yang memenuhi syarat, diantaranya Datu Luwu Maradang Mackulau, Anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel St Diza Rasyid Ali. Kemudian tokoh masyarakat Pdt Musa Salusu serta Abdurrahman.

Data itu juga menunjukkan tiga petahana yang kembali bertarung di DPD RI berstatus BMS yakni, Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa dan Andi Muhammad Ihsan.

“Ini masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023,” jelas Muhammad Asri.

Menurut Asri, temuan dukungan KTP bakal calon berstatus TMS tidak bisa lagi dilakukan perbaikan melainkan harus diganti. Di mana dukungan TMS tersebut rerata ditemukan nomor NIK yang tidak sesuai alamat.

“Kalau dukungan statusnya BMS masih bisa dilakukan perbaikan. Tapi kalau TMS itu harus diganti, boleh diganti misalnya dukungan di desa A diganti di desa B, itu boleh,” tutup Asri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga