Jokowi Jengkel, Rp123 Triliun Dana Pemda Diendapkan di Bank

Jokowi Jengkel, Rp123 Triliun Dana Pemda Diendapkan di Bank

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pengelolaan anggaran pemerintah daerah ternyata tidak dipergunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat.

Pada akhir tahun anggaran 2022 lalu, sekitar Rp123 triliun dana pemerintah daerah mengendap di bank.

Fakta dana pemda mengendap di perbankan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Sentul International Convention Center, Bogor, Selasa (17/1/2023).

Jokowi mengatakan, dana pemda yang mengendap di perbankan sebesar Rp123 triliun tersebut naik 8,48 persen dibandingkan realisasi dana daerah yang mengendap di perbankan pada 2021 sebesar Rp113,38 triliun.

Padahal, Jokowi mengatakan, seharusnya APBD yang hanya parkir di perbankan tersebut dapat membantu perekonomian di daerahnya.

“APBD yang ada di bank akhir tahun 2022 berada di angka Rp123 triliun. Ini jangan ditepuk tangani,” kata Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada seluruh pemda, terutama yang memiliki APBD yang besar, untuk bisa merencanakan dengan arif dan bijak program sebelum tahun berjalan di tahun 2023.

“Saya mengajak kepada seluruh pemda, terutama yang PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya besar, yang Dana Bagi Hasilnya besar. Artinya pajak parkir, pajak restoran, hotel yang besar, mulai saya ingatkan mendesain program. Merencanakan program sebelum tahun berjalan,” ujar Jokowi.

Agar APBD yang bisa dikelola oleh daerah, kata Jokowi tidak berujung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Pun, pemerintah telah memberikan ruang bagi daerah untuk dapat membangun dana abadi.

“Kalau pemerintah pusat punya SWF, daerah bisa masukan PAD besar, disisihkan, ditabung di dana abadi,” ujar Jokowi.

“Daerah bisa melakukan hal yang sama. dan itu kalau menjadi dana abadi bisa diinvestasikan, investasi di INA (Indonesia Investment Authority),” ucapnya.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga