SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah, Selasa (17/1/2023).
Rekonstruksi dipusatkan di Mako Brimob Polda Sulsel yang dihadiri jaksa penuntut umum, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AF memperagakan 35 adegan di 9 tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka
Dari 2 tersangka dalam kasus ini, polisi hanya menghadirkan AF. Sementara AR tidak dihadirkan dengan alasan masih di bawah umur.
Aksi AR dalam kasus ini diperagakan oleh peran pengganti.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, pelaku AR tidak di hadirkan dengan alasan masih di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak, olehnya itu pelaku AR diperankan dengan pemeran pengganti.
Baca Juga : Unhas dan Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kampus
“Jadi tadi Pelaku AR tidak dihadirkan karna dia anak, dia dilindungi sehingga tadi dia pakai pemeran pengganti,” kata Jufri, kepada wartawan.
Jufri mengatakan, pelaku AF tetap dihadirkan dalam rekontruksi ini, sebab AF bukan lagi kategori anak di bawah umur, berbeda dengan pelaku AR, atau dengan kata lain AF sudah remaja.
“Tapi pelaku AF dihadirkan karena dia sudah dewasa,” pungkasnya.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus Enam Pemuda Usai Busur Leher Pengendara
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar