SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik melimpahkan berkas perkara AR dan AF tersangka penculikan dan pembunuhan bocah kepada kejaksaan.
“Sudah dikirim tadi, sekitar jam 02.00 Wita. Tadi sudah antar berkasnya untuk koordinasi dengan jaksa,” jata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, Rabu (18/1/2023).
Jufri mengatakan hari ini penyidik telah melakukan koordinasi dengan JPU.
Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar
Koordinasi dilakukan agar berkas perkara pelaku pembunuhan dapat dipelajari dan diteliti.
“Berkasnya kita benahi kita lengkapi semua, jilid hari ini. Semuanya diserahkan ke JPU untuk diteliti dan dipelajari,” ujarnya.
Dalam penyerahan berkas tersebut, Jufri mengatakan berkas perkara kedua pelaku AR dan AF dipisahkan, lantaran kedua pelaku memiliki status remaja dan di bawah umur.
Baca Juga : Astra Motor Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Dini kepada Pelajar
“Berkasnya kita split karna satu dewasa satu anak. Jadi beda,” katanya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar