SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tampaknya membuat banyak pihak kecewa.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi masing-masing 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Rabu (18/1).
Keputusan JPU menuai banyak komentar negatif dari Netizen, Netizen menilai tuntutan JPU diniali tidak adil.
Baca Juga : Richard Eliezer Tertunduk Lesu Diponis 12 Tahun Penjara
Salah satu cuitan di twiter atas nama @sptynaaa menilai harusnya Richard dituntut sama dan lebih ringan dari Putri atas kejujuran Richard selama menjalani masa persidangan.
“Gue pribadi ga nutup mata kalo Richard Eliezer memang eksekutor 12thn ok lah, tapi lah woi anjir masa si tuan putri yg biang kerok masalah ini cuma 8tahun. Apresiasi sama kejujuran richard, tanpa pengakuan dia barangkali ni kasus ga keungkap sampe gatau kapan” cuit @sptynaaa
Adapun akun atas @Holycun dalam ciutannya menyatakan kekesalannya miniali putsan JPU tidak adail dalam menetapkan runtutan.
“sumpah ya baru pertama kali ngikutin kasus besar rasanya sekesel ini sampe ke ubun-ubun sampe ke hati kesel bgt bgt bgttt please putri candrawathi tuntuntannya 8 tahun, richard eliezer 12 tahun bener kata bang martin pindah negara aja hukum di Indonesia udh cacat👎🏻” cuit @Holycun
Sementara itu @Andralalilulelo dalam cuitannya mempertanyakan sikap JPU yang tidak mengapresiasi kejujuran Richard.
“Richard Eliezer memang melakukan penembakan. Tapi dia ini menjalankan perintah dengan menyesal, dan kita harus INGAT kalau tanpanya kasus ini mungkin nggak akan terungkap. Orang ini sudah berani jujur dan masih dihukum 12 tahun!? Sementara yg bohong 8 tahun!?
Keadilan sudah MATI”cuit @Andralalilulelo
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar