SULSELSATU.com,MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelarangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang digodok DPRD Kota Makassar mendapat kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Rancangan regulasi ini dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yang bisa memicu diskriminasi bahkan kekerasa terhadap minoritas.
“Pembentukan perda jelas melanggar HAM karena diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender dan seksual. Dampaknya bisa semakin memicu kekerasan dan diskriminasi oleh masyarakat,” terang Ketua Divisi Gender dan Anak LBH Makassar, Rezky Pratiwi.
Rezky menilai, pembentukan perda tersebut melanggar asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas kemanusiaa.
“Selain itu pembentukan perda juga melanggar asas pembentukan perundang-undangan, utamanya asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas kemanusiaan,” sambung alumni Universitas Hasanuddin ini.
Perempuan yang karib disapa Tiwi ini juga mengatakan, meskipun Ranperda-nya inisiatif dari dewan, mestinya Pemkot Makassar sebagai eksekutif tidak membiarkan aturan ini. Ia bilang Wali Kota sebagai pejabat eksekutif berpotensi terlibat dalam pelanggaran HAM.
Baca Juga : Tuai Polemik, Fadli Zon Tegaskan Gerindra Tolak LGBT
“Pemkot atau eksekutif semestinya menggunakan kewenangannya dalam pembentukan perda untuk memastikan setiap warganya mendapat perlindungan hukum serta aman dari diskriminasi dan kekerasan, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, memastikan pembahasan Ramperda tersebut akan berjalan. Apalagi karena sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.
“Sudah masuk (Prolegda 2023),” ungkap pria yang akrab disapa Hadi.
Baca Juga : VIDEO: SMA di Taiwan Perbolehkan Murid Laki-Laki Pakai Rok
Penulis: Muhammad Junaedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar