Logo Sulselsatu

Mitigasi Kasus Kematian di Pemilu 2019, KPU Perketat Batasan Usia Petugas KPPS

Hendra
Hendra

Kamis, 19 Januari 2023 12:27

Ilustrasi. (Foto: Int)
Ilustrasi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan mitigasi agar kasus kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 lalu tidak terulang lagi.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, salah satu upaya KPU yakni melakukan pembaruan terkait batasan usia petugas KPPS.

Idham mengatakan, syarat petugas KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Baca Juga : DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua dan Anggota KPU RI

“Untuk memitigasi wafatnya KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU membatasi persyaratan usia calon KPPS, dalam aturan yang termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Idham menjelaskan, pada Pemilu 2019, KPU belum membatasi usia maksimal calon petugas KPPS.

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor kematian ratusan petugas KPPS.

Baca Juga : KPU RI ke KPU Parepare: Harus Solid, Jangan Lagi Ada Ribut-ribut!

“Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur mengenai salah satunya persyaratan menjadi anggota KPPS dalam Pemilu Serentak 2019. Dalam peraturan tersebut, KPU, pada waktu itu, hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS, dimana paling rendah berusia 17 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018,” katanya.

Selain itu, Idham mengatakan, KPU juga melakukan pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemeriksaan kesehatan petugas KPPS dapat difasilitasi.

“KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam konteks implementasi Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi,” tuturnya.

Baca Juga : KPU Bentuk Tim Kecil untuk Bikin Konsep e-Rekap di Pilkada 2020

Sebelumnya, Komnas HAM membentuk tim pemantauan Pemilu 2024. Tim pemantauan tersebut akan bertugas memastikan hak masyarakat dalam pemilu terpenuhi.

“Jadi salah satu tim bentukan paripurna yang kita bentuk adalah tim pemantauan hak konstitusional warga negara untuk pemilu dan pilkada, tentu kami mengambil porsi terkait dengan HAM, tidak ambil porsi lembaga lain,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam rapat kerja Komisi III dengan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Pramono mengungkapkan tim tersebut juga bertugas untuk memastikan kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak terulang lagi. Diketahui, pada Pemilu 2019, ada 894 petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan.

Baca Juga : Dipersingkat, Kampanye di Pilkada 2020 Jadi 71 Hari

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...