SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan mitigasi agar kasus kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 lalu tidak terulang lagi.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, salah satu upaya KPU yakni melakukan pembaruan terkait batasan usia petugas KPPS.
Idham mengatakan, syarat petugas KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Baca Juga : DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua dan Anggota KPU RI
“Untuk memitigasi wafatnya KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU membatasi persyaratan usia calon KPPS, dalam aturan yang termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Idham menjelaskan, pada Pemilu 2019, KPU belum membatasi usia maksimal calon petugas KPPS.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor kematian ratusan petugas KPPS.
Baca Juga : KPU RI ke KPU Parepare: Harus Solid, Jangan Lagi Ada Ribut-ribut!
“Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur mengenai salah satunya persyaratan menjadi anggota KPPS dalam Pemilu Serentak 2019. Dalam peraturan tersebut, KPU, pada waktu itu, hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS, dimana paling rendah berusia 17 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018,” katanya.
Selain itu, Idham mengatakan, KPU juga melakukan pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemeriksaan kesehatan petugas KPPS dapat difasilitasi.
“KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam konteks implementasi Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi,” tuturnya.
Baca Juga : KPU Bentuk Tim Kecil untuk Bikin Konsep e-Rekap di Pilkada 2020
Sebelumnya, Komnas HAM membentuk tim pemantauan Pemilu 2024. Tim pemantauan tersebut akan bertugas memastikan hak masyarakat dalam pemilu terpenuhi.
“Jadi salah satu tim bentukan paripurna yang kita bentuk adalah tim pemantauan hak konstitusional warga negara untuk pemilu dan pilkada, tentu kami mengambil porsi terkait dengan HAM, tidak ambil porsi lembaga lain,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam rapat kerja Komisi III dengan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Pramono mengungkapkan tim tersebut juga bertugas untuk memastikan kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak terulang lagi. Diketahui, pada Pemilu 2019, ada 894 petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan.
Baca Juga : Dipersingkat, Kampanye di Pilkada 2020 Jadi 71 Hari
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar