KPU Sulsel Serap Aspirasi Parpol Soal Penataan Daerah Pemilihan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar FGD dengan menghadirkan perwakilan partai politik dalam rangka penataan daerah pemilihan menghadapi Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan berbagai catatan dari sejumlah pihak akan menjadi perhatian pihaknya untuk disampaikan ke KPU RI.
“Menerima catatan sama tanggapan dari Parpol, menyangkut simulasi rancangan ini lewat FGD. Karena hasil ini kan masuk rangkaian untuk uji publik. Uji publik rencananya besok karena batas waktu penyerahan ke KPU itu tanggal 21 Januari,” kata Asram kepada wartawan di Hotel Mercure, Kamis (19/1/2023).
Asram melanjutkan bahwa, ada kekhawatiran Parpol soal pengurangan jumlah kursi di DPRD Sulsel seiring dengan wacana perubahan Dapil.
“Parpol melihat misalnya kursi. Nah kami sampaikan itu data penduduk yang berangkat dari DAK2 (data agregat kependudukan). Kenapa di DAK2 semester 1? Karena penetapan Dapil itu Februari,” jelas Asram.
Soal penataan Dapil untuk DPR RI, Asram menyebut masih melihat potensi perubahan jumlah penduduk dan pemekaran wilayah.
“Karena kan yang dijadikan dasar selalu begini: jumlah penduduk, pemekaran wilayah. Itu seringkali dijadikan dasar. Sepanjang dua hal ini tidak ada, itu tetap Dapil yang lama. Prinsip dari penataan dapil itu prinsip kesinambungan,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News