Logo Sulselsatu

Segini Gaji PPS hingga Perempuan di Toraja Utara Berbaju Pengantin Ikut Tes Wawancara

Hendra
Hendra

Jumat, 20 Januari 2023 18:12

Ilustrasi. (Foto: Int)
Ilustrasi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perempuan bernama Marlina di Toraja Utara viral usai mengikuti tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Marlina ikut tes wawancara calon anggota PPS di kantor Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, saat masih mengenakan pakaian pengantin, pada Kamis (19/1/2023).

Jadwal tes wawancara calon aggota PPS Kecamatan Sanggalani oleh KPU setempat bertepatan dengan hari pernikahan Marlina.

Baca Juga : Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS

Tanpa ganti busana, Marlina pun buru-buru ikut tes wawancara ini dengan masih menggunakan pakaian pengantin khas Toraja.

“Kami sangat mengapresiasi karena bertepatan dengan momen terpenting dalam hidupnya, namun masih menyempatkan ikut tes wawancara,” kata Komisioner KPU Toraja Utara Anshar Tangkesalu.

Masa kerja dan honorarium PPS

Diketahui, PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu.

Baca Juga : Dapatkan Diskon Belanja Berbagai Tenant Mal dalam Program Kingking Fun Pesta Demokrasi

Adapun PPS beranggotakan tiga orang terdiri satu ketua (merangkap anggota) dan dua anggota.

Sementara masa kerja PPS dengan rentang waktu 17 Januari 2023-4 April 2024.

Kemudian, besaran gaji yang didapat yaitu Rp 1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 1,3 juta per bulan (anggota).

Tugas PPS

Baca Juga : Prabowo-Gibran Unggul di TPS Wali Kota Makassar Danny Pomanto Memilih

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Oktober 2024 23:30
VIDEO: Jokowi Santap Sate Kambing Bersama Ibu Iriana
SULSELSATU.com – Mantan Presiden Joko Widodo mengunggah momen makan berdua bersama Iriana Jokowi. Dalam video tampak mantan Presiden Jokowi Maka...
Hukum22 Oktober 2024 22:00
Kakanwil Kemenkumham Ajak Peserta Ujian SKD CPNS Tetap Tenang dan Percaya Diri
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman memantau pelaksanaan Seleksi Kompet...
Politik22 Oktober 2024 21:30
Satukan Keluarga, Nurchalis Aziz Targetkan Kembali Menang untuk Danny-Azhar
SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Setelah menyisir Luwu, Palopo, Luwu Utara, Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad melanjutkan kampanye dialogisn...
Video22 Oktober 2024 21:30
VIDEO: Prabowo Lantik Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad menjadi utusan khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan...