Logo Sulselsatu

Segini Gaji PPS hingga Perempuan di Toraja Utara Berbaju Pengantin Ikut Tes Wawancara

Hendra
Hendra

Jumat, 20 Januari 2023 18:12

Ilustrasi. (Foto: Int)
Ilustrasi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perempuan bernama Marlina di Toraja Utara viral usai mengikuti tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Marlina ikut tes wawancara calon anggota PPS di kantor Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, saat masih mengenakan pakaian pengantin, pada Kamis (19/1/2023).

Jadwal tes wawancara calon aggota PPS Kecamatan Sanggalani oleh KPU setempat bertepatan dengan hari pernikahan Marlina.

Baca Juga : Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS

Tanpa ganti busana, Marlina pun buru-buru ikut tes wawancara ini dengan masih menggunakan pakaian pengantin khas Toraja.

“Kami sangat mengapresiasi karena bertepatan dengan momen terpenting dalam hidupnya, namun masih menyempatkan ikut tes wawancara,” kata Komisioner KPU Toraja Utara Anshar Tangkesalu.

Masa kerja dan honorarium PPS

Diketahui, PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu.

Baca Juga : Dapatkan Diskon Belanja Berbagai Tenant Mal dalam Program Kingking Fun Pesta Demokrasi

Adapun PPS beranggotakan tiga orang terdiri satu ketua (merangkap anggota) dan dua anggota.

Sementara masa kerja PPS dengan rentang waktu 17 Januari 2023-4 April 2024.

Kemudian, besaran gaji yang didapat yaitu Rp 1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 1,3 juta per bulan (anggota).

Tugas PPS

Baca Juga : Prabowo-Gibran Unggul di TPS Wali Kota Makassar Danny Pomanto Memilih

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...