Segini Gaji PPS hingga Perempuan di Toraja Utara Berbaju Pengantin Ikut Tes Wawancara

Segini Gaji PPS hingga Perempuan di Toraja Utara Berbaju Pengantin Ikut Tes Wawancara

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perempuan bernama Marlina di Toraja Utara viral usai mengikuti tes wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Marlina ikut tes wawancara calon anggota PPS di kantor Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, saat masih mengenakan pakaian pengantin, pada Kamis (19/1/2023).

Jadwal tes wawancara calon aggota PPS Kecamatan Sanggalani oleh KPU setempat bertepatan dengan hari pernikahan Marlina.

Tanpa ganti busana, Marlina pun buru-buru ikut tes wawancara ini dengan masih menggunakan pakaian pengantin khas Toraja.

“Kami sangat mengapresiasi karena bertepatan dengan momen terpenting dalam hidupnya, namun masih menyempatkan ikut tes wawancara,” kata Komisioner KPU Toraja Utara Anshar Tangkesalu.

Masa kerja dan honorarium PPS

Diketahui, PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu.

Adapun PPS beranggotakan tiga orang terdiri satu ketua (merangkap anggota) dan dua anggota.

Sementara masa kerja PPS dengan rentang waktu 17 Januari 2023-4 April 2024.

Kemudian, besaran gaji yang didapat yaitu Rp 1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 1,3 juta per bulan (anggota).

Tugas PPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga