SULSELSATU.com – Persidangan kasus kartel Minyak Goreng Kemasan (Migornas) terus berlanjut, hadirkan sejumlah saksi-saksi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat M Sinaga.
Statusnya sebagai saksi dari pihak terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan Perkara No.15/KPPUI/2022,
Baca Juga : KPPU RI Bersama Pemprov Sulsel Tingkatkan Sinergitas Persaingan Usaha Sehat
tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Asosiasi GIMNI ini bersifat resmi dan anggotanya adalah berbasis
industri “refineries”, yaitu mencakup proses pengolahan minyak nabati
berupa Pemurnian Minyak Nabati (Refineries dan Fractionation), Kernel Crushing Plant (KCP) dan Copra Crushing Plant (CCP).
Baca Juga : Ketua KPPU Temui Adnan Purichta, Bahas Soal Kebijakan Persaingan Usaha
Saksi dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemerintah melibatkan dan
mengundang GIMNI dalam rapat koordinasi stabilitas minyak goreng, khususnya menjelang Hari Raya.
Tetapi dalam menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pemotongan harga,
GIMNI tidak di undang dalam rapat koordinasinya.
Lebih lanjut, Saksi juga menegaskan
di berbagai rapat bersama Kementerian Perdagangan Kemendag).
Baca Juga : KPPU Dorong Pemerintah Tetapkan UU Pasar Digital
GIMNI sering menyampaikan agar KPPU selalu di ikutsertakan dalam rapat-rapat yang membahas tentang harga terkait industri minyak goreng.
Dalam persidangan, Saksi juga menyampaikan harapannya agar kehadiran KPPU mendapat dukungan, tidak dimusuhi, dan KPPU dapat selalu maju.
Kasus kartel Migornas ini melibatkan 5 perusahaan terlapor, yakni Grup Wilmar ada PT Multi Nabati Sulawesi,
Baca Juga : Pemerintah Bersama KPPU Terus Melakukan Pengawasan Terhadap Komoditi Beras
PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia di Jakarta.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar