Beli BBM Subsidi Solar Tidak Bisa Bebas, Ada Kuota Per Hari
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Ketentuan tersebut mengatur tiga golongan pembelian solar.
Pembatasan BBM Subsidi Solar tersebut antara lain bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal hingga 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
“(Konsumen yang teregistrasi) tetap dibatasi sesuai ketentuan BPH Migas, yang 60 liter, 80 liter dan 200 liter,” tutur Irto dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Sulawesi menyebut aturan pembatasan tersebut untuk area Sulawesi baru berlaku di Kota Palu Sulawesi Tengah.
Senior Supervisor Communication dan Relations Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan saat dikonfirmasi Sulselsatu.com mengatakan aturan pembatasan ini sudah berlaku di Palu.
“Aturan ini baru berlaku untuk solar saja dan hanya di Palu,” katanya singkat via chat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News