SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus tarik tambang IKA Unhas Sulsel yang bergulir di Polrestabes Makassar resmi dihentikan.
Alasan penghentian kasus ini karena keluarga korban Masyita sepakat berdamai dengan panitia tarik tambang.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, status tersangka Rahmansyah juga gugur dengan adanya kesepakatan damai ini.
Baca Juga : Asmo Sulsel Bersama Polrastabes Makassar Edukasi Keselamatan Berkendara Pelajar MAN 2 Makassar
Menurutnya, penyelesaian perkara ini melalui proses restorative justice.
“Penghentian ini sudah sesuai aturan. keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia,” kata Jufri kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Rahmansyah yang sebelumnya merupakan ketua panitia tarik tambang IKA Unhas Sulsel ditetapkan tersangka.
Baca Juga : Astra Motor Sulsel Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Dini kepada Pelajar
Rahmansyah dianggap lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Acara tarik tambang IKA Unhas Sulsel digelar di Jalan Jenderal Sudirman akhir tahun lalu menargetkan rekor muri.
Ribuan orang tumpah ruah mengikuti kegiatan ini.
Baca Juga : VIDEO: Cegah Kecelakaan, Personil Polrestabes Makassar Bersihkan Tumpahan Oli
Namun nahas, saat acara selesai, tali tambang menyeret Masyita hingga tewas.
Masyita adalah salah satu ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Makassar.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar