Kasus Tarik Tambang IKA Unhas Dihentikan, Status Tersangka Gugur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kasus tarik tambang IKA Unhas Sulsel yang bergulir di Polrestabes Makassar resmi dihentikan.
Alasan penghentian kasus ini karena keluarga korban Masyita sepakat berdamai dengan panitia tarik tambang.
Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, status tersangka Rahmansyah juga gugur dengan adanya kesepakatan damai ini.
Menurutnya, penyelesaian perkara ini melalui proses restorative justice.
“Penghentian ini sudah sesuai aturan. keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia,” kata Jufri kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Rahmansyah yang sebelumnya merupakan ketua panitia tarik tambang IKA Unhas Sulsel ditetapkan tersangka.
Rahmansyah dianggap lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Acara tarik tambang IKA Unhas Sulsel digelar di Jalan Jenderal Sudirman akhir tahun lalu menargetkan rekor muri.
Ribuan orang tumpah ruah mengikuti kegiatan ini.
Namun nahas, saat acara selesai, tali tambang menyeret Masyita hingga tewas.
Masyita adalah salah satu ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Makassar.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News