SULSELSATU.com, JAKARTA – Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam postur APBN 2023 ditetapkan sebesar Rp5,4 triliun.
Dana ini nantinya akan dibagi-bagikan kepada 25 provinsi se-Indonesia.
Alokasi DBH CHT untuk daerah diatur dalam PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Sekprov Buka Rapat Program DBH-CHT
Ada 5 provinsi yang keciprat DBH CHT paling besar, yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, dan Sumatera Utara.
1. Jawa Timur Rp3,074 triliun.
DBH CHT paling banyak untuk Jawa Timur Rp819,93 miliar, Kabupaten Pasuruan Rp335,19 miliar, dan Kabupaten Malang Rp119,36 miliar.
2. Jawa Tengah Rp 1,2 triliun.
Wilayah yang mendapatkan paling banyak adalah Jawa Tengah Rp321,9 miliar, Kudus Rp238,5 miliar, dan Kabupaten Temanggung Rp51,3 miliar.
3. Jawa Barat Rp609,8 miliar.
Paling banyak yang menerima terdiri dari Jawa Barat sendiri Rp162,6 miliar, Kabupaten Karawang Rp146,1 miliar, dan Kabupaten Garut Rp37,4 miliar.
4. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp473,6 miliar.
Dana itu dibagi terbesar ke Provinsi NTB sendiri Rp126,2 miliar, lalu ke Kabupaten Lombok Timur Rp78,3 miliar, dan ke Kabupaten Lombok Tengah Rp71,1 miliar.
5. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Rp26,1 miliar.
Nilai itu terbesar dibagi ke wilayah Sumut Rp6,9 miliar, Kota Pematang Siantar Rp6,3 miliar, Kabupaten Tapanuli Utara Rp1,8 miliar, serta ke Kabupaten Karo Rp1,1 miliar.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar