SULSELSATU.com, JAKARTA – Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) juga menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI.
Aksi demo para perangkat desa ini usai kepala desa sebelumnya menuntut perpanjangan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 9 tahun.
Perangangkat desa meminta DPR RI merevisi Undang-Undang Desa sebelum Pemilu 2024.
Baca Juga : Solidaritas Kepala Desa Demo Tolak Penggunaan Dana Desa 40 Persen untuk Budidaya Pisang
Adapun 6 poin tuntutan perangkat desa yakni:
1. Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPDI mendukung penuh usulan terkait usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR serta pemerintah untuk merealisasikannya sebelum Pemilu 2024.
2. DPN PPDI menuntut pengakuan terkait status jelas perangkat desa sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja). Namun, PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.
Baca Juga : Tolak Program Pj Gubernur Bahtiar, Apdesi Sulsel Ancam Turunkan Ribuan Kades di Jalanan
3. DPN PPDI juga menuntut gaji perangkat desa agar bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khsusus dan bukan lagi bersumber dari pertimbangan kabupaten, yaitu alokasi Dana Desa.
Sehingga memiliki kendala perhitungan di setiap daerah, termasuk penggajian yang masuk dalam ranah politik yang ruang lingkupnya berada di daerah.
4. Selain itu, DPN PPDI menuntut agar perangkat desa memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat, besarannya dihitung berdasarkan masa pengabdiannya.
Baca Juga : Para Kades di Bone Demo Minta Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Dicopot
5. DPN PPDI juga menuntut agar Dana Desa sebesar 15 persen atau Rp250 miliar per tahun yang berasal dari APBN digelontorkan untuk pembangunan desa.
Menurut PPDI, Dana Desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraannya. Selain itu, PPDI mangatakan bahwa Dana Desa besarannya jauh di bawah Bantuan Sosial (Bansos) yang nilainya mencapai Rp380 triliun per tahun.
6. Pada tuntutan yang terakhir, DPN PPDI menyampaikan bahwa pihaknya menuntut Presiden agar mengevaluasi Menteri Desa, karena PPDI menganggap kalau Menteri Desa tidak memiliki kemampuan serta kecakapan dalam mengartikan UU Desa.
Baca Juga : Aneh! Sebut Sulsel Defisit, Pj Gubernur Malah Anggarkan Belanja Baru 1 Triliun Budidaya Pisang
Selain itu, Menteri Desa juga dianggap kurang bisa berkomunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa, yakni Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar