SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penerimaan pajak Sulawesi Selatan (SULSEL) selama tahun 2022 mencapai Rp12,793 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 27,4 persen dibanding tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya, penerimaan pajak Sulsel hanya Rp10,099 triliun. Nominalnya hanya tumbuh 5 persen.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan (DJPb Sulsel) Supendi mengatakan jika dirincikan, penerimaan pajak Sulsel lebih besar di pajak penghasilan (PPh) non migas yaitu sebesar Rp7,2 triliun.
Kemudian pajak PPN dan PPnBM sebesar Rp5,3 triliun selama 2022. Alami pertumbuhan 20,27 persen. Lalu, pajak lainnya sebesar Rp0,23 triliun. Penerimaan pajak lainnya ini turun 1,31 persen.
Baca Juga : Kinerja Perbankan Syariah Sulsel Lebih Unggul Dibanding Konvensional, Aset Tumbuh 20,62 Persen
“Pertumbuhan PPh non migas karena setoran PPS sebesar 1,2 triliun. Pertumbuhan capaian PPN dan PPnBM didorong peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif dan perubahan tarif PPN,” katanya dalam press release kinerja APBN Anging Mammiri, Kamis, (26/1/2023).
Sementara itu, untuk penerimaan pajak DJP Sulselbartra melebihi target hingga 124,67 persen. DJP Sulselbartra membukukan penerimaan pajak hingga Rp18,26 triliun. Jauh naik dibanding target Rp14,653 triliun untuk tahun 2022.
Dari penerimaan pajak positif tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra menduduki peringkat 7 dari 34 Kanwil se-Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar