Logo Sulselsatu

Pansel Ungkap Pendaftar Calon Sekprov Sulsel Masih Minim

Asrul
Asrul

Jumat, 27 Januari 2023 15:39

Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Sulsel, Prof Murtir Jeddawi (Ist)
Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Sulsel, Prof Murtir Jeddawi (Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sehubungan dengan pengisian Jabatan Tinggi Madya Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan membuka lelang jabatan secara terbuka selama 5 hari kerja yang dimulai dari tanggal 20 Januari – 27 Januari 2023.

Untuk mengisi kekosongan Gubernur Sulawesi Selatan menunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pejabat Sekretaris Daerah.

Jelang pendaftaran ditutup, tepat pada pukul 23.59 WITA pada hari Jumat 27 Januari 2023 telah terkonfirmasi sebanyak 8 peserta yang telah terdaftar secara online melalui website http://seleksijpt.sulselprov.go.id.

Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub

Satu peserta telah melengkapi berkas pendaftaran dan 1 peserta sudah lengkap, namun belum diapprove atau dikirm via online hal ini dijelaskan Profesor Murtir Jeddawi selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel).

“Sejauh ini peserta yang terdaftar sebanyak 8 orang, 1 peserta telah lengkap berkasnya dan 1 peserta sudah lengkap tapi belum diapprove. Sedangkan seleksi terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga Pansel berharap jumlah pendaftar bertambah”, katanya Jumat 27 Januari 2023.

Prof Murtir Jeddawi menambahkan, setelah proses pendaftaran ditutup. Maka Pansel akan melakukan seleksi administrasi peserta selama dua hari pada tanggal 30 – 31 Januari.

Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen

Kemudian hasil dari seleksi adminitrasi akan diumumkan tepat 1 februari 2023 melalui situs http://seleksijpt.sulselprov.go.id, apabila peserta seleksi dinyatakan lulus administrasi maka wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi terbuka.

Ditegaskan Prof Murtir Jeddawi, apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan data/keterangan tidak benar. Maka, Pansel berhak menggugurkan keikutsertaannya sebagai peserta. Demikian juga akibat kelalaian peserta tidak mengikuti perkembangan/perubahan informasi melalui situs resmi Pemprov Sulsel menjadi tanggung jawab peserta.

Khusus peserta di luar Pemprov Sulsel setelah dinyatakan terpilih dalam seleksi terbuka maka wajib melakukan proses mutasi.

Baca Juga : Berpihak ke Petani, Prof Zudan Diganjar Anugerah Perkebunan 2024

“Apabila data peserta ditemukan tidak benar dikemudian hari, maka Pansel Berhak menggugurkan keikutsertaannya serta keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” terang Prof Murtir Jeddawi.

Adapun persyaratan pendaftaran seleksi meliputi: 1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan; 2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dan diutamakan 10 (sepuluh) tahun.

Selanjutnya, 4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; 5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c; 6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 (dua) tahun.

Baca Juga : Prof Zudan Apresiasi Kepala Daerah Maju Pilkada Pilih Cuti Panjang

Kemudian, 7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister; 8. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (dikecualikan bagi Pejabat Fungsional); 9. Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan tahun 2022.

Berikutnya, 10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; 11. Tidak sedang dalam proses peradilan; 12. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2021, 13. Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021; 14. Bersedia menandatangani Pakta Integritas; dan 15. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...