Didakwa Korupsi Rp 4,8 M, Eks Kasatpol PP Makassar Tak Ajukan Keberatan

Didakwa Korupsi Rp 4,8 M, Eks Kasatpol PP Makassar Tak Ajukan Keberatan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Iman Hud didakwa terlibat korupsi honorarium Satpol PP dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar.

“Ijin yang muliah, kami penasehat hukum dari Iman Hud menyatakan tidak mengajukan eksepsi yang muliah,” kata penasehat hukum Iman Hud, Muh Syahban Munawir di Pengadilan Negri Makassar. Senin (30/1/2023).

Selain itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahim yakni Abdul Gofur juga tidak mengajukan eksepsi usai Hakim Porwanto mempertanyakan soal surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU).

“Ijin yang mulia untuk Abdul Rahim, kami dari penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi  yang mulia,” Ujar Abdul Gofur saat sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi honorarium Satpol PP.

Dilain pihak JPU akan menyiapkan sekitar 230 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi honorarium Satpol PP. Dimana dalam setiap agenda sidang akan menghadirkan sekitar 25 saksi.

“Ijin yang mulia, karena saksi sekitar 230 orang, jika diizinkan setiap persidangan kami akan memanggil sekitar 25 orang saksi yang mulia,” kata Jaksa Nining.

Sebelumnya Iman Hud bersama Abdul Rahim didakwa terlibat korupsi honorarium Satpol PP dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar.

Terdakwa dinyatakan bersalah menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif dan honornya disalahgunakan.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Nining, yang mengatakan terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim, turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

“Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas),” ujar Jaksa Nining, dikutip dari SIPP PN Makassar.

Penugasan yang ditandangani oleh terdakwa tersebut seakan-akan 123 personel Satpol PP Makassar itu bertugas. Namun pada kenyataannya, penugasan itu fiktif. Sehingga Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.819.432.500 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa.

Penulis: Muhammad Junaedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga