SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa auditor BPK RI Perwakilan Sulsel Gilang Gumilar dalam kasus suap Rp2,9 miliar ditunda.
Persidangan yang dipimpin hakim Muh Yusuf Karim itu ditunda karena fasilitas di ruangan Purwoto Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak memadai.
Sidang sempat dibuka pada pukul 11.14 Wita. Namun, setelah hakim mempersilahkan jaksa untuk membacakan hasil pemeriksaan saksi oleh KPK, jaksa meminta untuk sidang ditunda. Pasalnya ada beberapa bukti rekaman yang ingin ditampilkan.
Baca Juga : UPTD PPA Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Pengadilan Negeri
“Izin yang mulia, kami meminta untuk ditunda sampai besok,” kata JPU Rikhi Benindo Maghaz di persidangan, Selasa (31/1/2023).
“Sesungguhnya ada bukti rekaman yang ingin kita tampilkan, namun kondisi ruangan yang tidak memadai, kami meminta untuk ditunda yang mulia,”lanjutnya.
Setelah menimbang permintaan jaksa, dan permintaan masing-masing penasihat hukum terdakwa, hakim memutuskan agar sidang dilanjutkan besok, di ruangan Bagir Manan, pukul 08.00 Wita.
Baca Juga : Terbukti Korupsi, KPK Siapkan Administrasi Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Sebab dalam pemeriksaan saksi-saksi membutuhkan perangkat monitor (layar) untuk menampilkan gambar serta sound system untuk mendengarkan bukti rekaman.
Selain itu, pada persidangan yang ditunda menghadirkan saksi dari kalangan swasta (kontraktor). Di mana dari empat saksi yang ingin dihadirkan hanya 2 yang bisa hadir.
“Hari ini yang kami hadirkan seharusnya 4 orang saksi, cuman yang bisa datang 2, yang 2 orang lagi itu umrah yang muliah,” ujar jaksa.
Baca Juga : Pungut PPN Tanpa Menyetor Hingga Negara Rugi Rp1,1 Miliar, WP Inisial SS Divonis Bersalah
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar