Buruan, Pembelian Motor Listrik Dapat Subsidi Pemerintah Rp7 Juta
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah memastikan bakal mensubsidi pembelian motor listrik Rp7 juta per unit. Bukan cuma itu, subsidi juga berlaku bagi yang konversi dari motor bensin ke listrik.
Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan diumumkan ke publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RIda Mulyana mengatakan, subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik sebesar Rp7 juta.
Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun konversi atau modifikasi.
“Jadi memastikan segala macam persiapan karena apa seperti yang Pak Luhut sampaikan dan diketahui bersama secara pimpinan atas itu sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong KBLBB secara masif ke depannya. Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi sebesar Rp7 juta baik untuk yang pembelian motor baru maupun yang konversi,” kata Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/1/2023).
Subsidi Ditanggung Kementerian Perindustrian
Rida menjelaskan, untuk sementara ini insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.
“Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu,” ujar Rida.
Sementara, insentif untuk konversi atau modifikasi kendaraan listrik melalui Kementerian ESDM.
Rida mengatakan, detil insentif untuk konversi sedang didetailkan.
“Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan, agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif,” pungkasnya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News