Logo Sulselsatu

Tok, MK Tolak Gugatan UU Pernikahan Beda Agama

Hendra
Hendra

Selasa, 31 Januari 2023 15:18

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 terkait Pernikahan Beda Agama ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan sorang pria bernama E Ramos Petege.

Baca Juga : MK Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Trisal Tahir di Pilkada Palopo

Ramos menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama.

Ramos merupakan umat Katolik asal Papua. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

Menurut Ramos, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Merespons gugatan itu, MK memandang pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

“Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” ujarnya.

Wahiduddin menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaan tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya, sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawainan.

Baca Juga : Sengketa Pilkada Takalar, MK Putuskan Tidak Terima Permohonan Syamsari-Natsir

Atas dasar itu, MK berpandangan tidak ada urgensi bagi MK untuk bergeser dari pendirian pada putusan-putusan sebelumnya.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya,” kata Wahiduddin.

Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.

Baca Juga : MK Tolak Sengketa Hasil Pilkada Toraja Utara, Ombas-Marthen Gagal Lanjutkan Gugatan

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video11 April 2025 22:07
VIDEO: Diseret Ombak Ratusan Meter, Wisatawan di Ini Diselamatkan dengan Drone dan Styrofoam
SULSELSATU.com – Seorang wisatawan berhasil diselamatkan usai terseret ombak di Pantai Ketawang, Purworejo, Kamis (10/4). Wisatawan itu diselama...
Sulsel11 April 2025 21:32
Jumat Mengaji, Bupati Gowa Ajak Pegawai Khatam Al-Qur’an
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajak pegawai muslim lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa agar dapat khatam Al-Qur'an melalui "Jumat Meng...
Internasional11 April 2025 21:24
Astra Honda Siap Bawa CBR Series Pertahankan Dominasi di Mandalika Racing Series 2025
Pembalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) bersiap menunjukkan performa terbaiknya bersama CBR series dalam ajang balap Mandalika Racing Series (MRS) ...
Video11 April 2025 20:10
VIDEO: Indonesia Siap Evakuasi Warga Gaza, Fokus pada Korban Luka, Anak Yatim, dan Pelajar
SULSELSATU.com – Pemerintah menyampaikan rencananya untuk mengevakuasi warga Gaza ke Indonesia. Khususnya warga sipil yang mengalami luka-luka, ...