SULSELSATUA.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diteken Presiden Joko Widodo.
Perpres ini mengatur gaji dan tunjangan-tunjangan Kepala Otorita IKN yang saat ini dijabat Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita Dhony Rahajoe.
Perpres ini diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi. Ada 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca Juga : Kolaborasi PINS dan CHT INFINITY Dirikan Smart Pole Pertama di IKN
Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” demikian bunyi Pasal 8.
Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp172.718.840 per bulan. Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000.
Baca Juga : Telkom Buktikan Keandalan Infrastruktur Digital Selama Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 😯 persen secara lumpsum dan sebesar 2O persen untuk dukungan operasional lainnya.
Selain itu, Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp145.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 😯 persen secara lumpsum dan sebesar 2O persen untuk dukungan operasional lainnya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar