SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Fraksi PPP DPR RI M Amir Uskara meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk meninjau kembali biaya haji tahun 2023 yang mencapai Rp69,1 juta per jamaah.
Hal tersebut didasari karena masyarakat kondisinya saat ini sedang di fase pemulihan setelah pandemi Covid-19.
Ia pun menilai kenaikan biaya haji membuat masyarakat resah khususnya di akar rumput. Bahkan ada sejumlah masyarakat yang menarik dana hajinya karena merasa tidak mampu membayar lagi.
Baca Juga : Kampanye di Samata, Aurama’ Gaet Dukungan Ribuan Warga
“Usulan Kemenag RI ini diharapkan dapat dikaji dan ditemukan solusi terbaiknya sehingga tidak memberatkan jamaah atau justru menimbulkan masalah baru,” kata Amir dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Diketahui, biaya haji tahun 2023 dalam tahap pembahasan. Saat ini, perwakilan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari unsur pemerintah dan DPR RI berada di Arab Saudi. Mereka tengah mengecek langsung perkembangan tarif layanan haji di sana.
Amir berharap ada efisiensi tarif layanan haji sehingga biaya haji bisa kembali ditekan.
Baca Juga : Amir Uskara Sebut Soliditas Partai Pengusung DIA Modal Kuat Menang Pilgub
Hal itu untuk mencegah terjadinya ketimpangan antara biaya haji tahun 2023 dengan tahun sebelum. Pasalnya pada tahun sebelumnya, biaya haji hanya mencapai Rp 39,8 juta per jamaah.
“Kenaikannya jangan terlalu tinggi karena dapat memberatkan jamaah, apalagi sosialisasi tentang kenaikan ini kurang dan jangka waktunya pendek, tetapi kita juga berharap keberlangsungan keuangan haji kita tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Tresuri dan Pengendalian Keuangan BPKH Irwanto mengatakan, saat ini, keuangan haji pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji tahun 2023.
Baca Juga : Rahmat Berhasil Raih Emas di PON XXI, Amir Uskara:Terima Kasih Sudah Harumkan Nama Gowa
“BPIH 2023 yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98,9 juta per jemaah. Dari dana itu, yang diusulkan ditanggung jamaah haji adalah Rp 69,1 juta,” katanya.
Sisanya disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Atau dengan proporsi 70 persen tanggungan jamaah dan 30 persen subsidi dari BPKH.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar