Logo Sulselsatu

KPU Sulsel Sebut 6 Bakal Calon DPD Tak Memenuhi Syarat

Asrul
Asrul

Sabtu, 04 Februari 2023 15:35

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melakukan tahapan akhir verifikasi administrasi (vermin) perbaikan syarat dukungan KTP dan sebaran DPD RI" href="https://www.sulselsatu.com/topik/calon-dpd-ri">calon DPD RI asal dapil Sulsel.

Dari hasil vermin ini, ada 6 bakal calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan minimal sesuai hasil vermin dan perbaikan vermin.

Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas KPU Sulsel, Muh Asri mengakui, setelah dilakukan verifikasi dukungan dan verifikasi perbaikan tahapan administrasi. Terdapat 6 bakal calon tersebut Tidak Memenuhi Syarat dukungan minimal.

Baca Juga : KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama

“Dari 29 bakal calon kami BMS untuk perbaikan, ada 6 orang tidak mencukupi dukungan 3000an. Ini verifikasi akhir dari syarat administrasi dukungan,” ujarnya, usai rapat pleno rekapitulasi bakal DPD RI" href="https://www.sulselsatu.com/topik/calon-dpd-ri">calon DPD RI di Hotel Four Points Sheraton Makassar, Jumat (3/2/2023) malam.

Penyerahan dukungan dimulai 16 Desember hingga 29 Desember 2022. Jadi di Sulsel jumlah penduduk 9 juta lebih. Maka dukungan minimal itu 3.000 orang yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota.

Adapun 6 calon yang tidak memenuhi syarat saat vermin. Patrisius Apri Bhatara Randa, Pither Ponda Barani, Andi Armal Al Hakam, Andi Baso Riyadi Mappasule, Andi Mappatunru dan Sulprian.

Baca Juga : Pleno KPU: Andalan Hati Resmi Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih

“6 calon ini tdk dapat lanjut ke penarikan sampel karena tidak mencapai syarat dukungan minimal 3000 an,” tegasnya.

“Kita tunggu saja, yang konfirmasi di forum semalam adalah Andi Baso Riyadi Mappasule yang akan melapor ke Bawaslu,” sambung Asri.

Diketahui, sejak awal pendaftaran terdapat 34 bakal calon berlomba-lomba mendaftar merebut 4 kursi DPD RI. Memasuki masa perbaikan awal sebanyak 29 orang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan. Sedangkan 5 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan tanpa perbaikan.

Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Pleno Penetapan Andalan Hati Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Padahal rentang waktu diberikan untuk perbaikan vermin sejak tanggal 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 16-22 Januari 2023.

Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan lanjutan mulai tanggal 23 Januari sampai tangga 1 Februari 2023.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2025 22:25
VIDEO: Mobil Wanita Dirusak Massa Saat Aksi Demo di Makassar
SULSELSATU.com – Sebuah mobil milik seorang wanita di Makassar dirusak massa saat demo peringatan Hari Buruh. Kejadian diduga berlangsung di Jalan U...
Makassar02 Mei 2025 20:54
Temui Wali Kota Munafri, Fraksi API Komitmen Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program
SULSELSATU.com MAKASSAR – Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Makassar menyatakan sikap mendukung percepatan realisasi program pemerint...
Video02 Mei 2025 20:45
VIDEO: Viral, Santri Baca Surah Al-Quraisy di Kabin Pesawat Citilink, Tuai Pro Kontra
SULSELSATU.com – Sebuah video viral menampilkan rombongan santri yang dipimpin Habib Ali Zainal Abidin melantunkan Surah Al-Quraisy di dalam pes...
Sulsel02 Mei 2025 20:08
Pimpin Upacara Hardiknas, Tasming Hamid Ajak Semua Elemen Bersinergi Mewujudkan Pendidikan Bermutu
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Alun-Alun Lapa...