Kasus Honorium Fiktif Satpol PP Makassar, Saksi Mengaku Disuruh Buat Dua Rekening

Kasus Honorium Fiktif Satpol PP Makassar, Saksi Mengaku Disuruh Buat Dua Rekening

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan Kasus Korupsi Honorium Satpol PP makassar yang merugikan negara Rp 4,8 miliar kembali digelar, kali ini menghadirkan 19 saksi.

Sidang Kasus Korupsi yang melibatkan Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/2/2023).

Sementara Imam Hud dan Abdul Rahim sendiri mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam persidangan tersebut salah seorang saksi menyatakan bahwa Abdul Rahim memerintahkan mereka membuka rekening, dengan dalih untuk proses distribusi gaji terhadap mereka.

“Iyaa. Saya disuruh untuk buat dua rekening bank. Penyampaiannya lewat face to face” ungkap salah seorang saksi, Firman, Senin (6/2/2023)

Selain itu, Firman juga mengaku bahwa mereka takut mempertanyakan perintah dari Abdul Rahim tersebut karena takut untuk diberhentikan dari Satpol PP.

“Saya takut mempertanyakan hal tersebut, mulia, jangan sampai kontrak saya tidak diperpanjang”ucapnya.

Diketahui, berdasarkan hasil ekspose tim penyidik kasus ini bermula dari penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan.

Faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas, dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut.

Penulis: Muhammad Junaedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga