SULSELSATU.com, MAKASSAR – PD Pasar Makassar Raya belum memutuskan sikap soal jalan yang akan ditempuh pasca-kebakaran yang melanda 24 kios di Pasar Terong.
Direkrut Teknik Operasional PD Pasar Makassar Raya Syamsul Tanca mengatakan, bangunan gedung Pasar Terong Makassar saat ini dikelola pihak ketiga.
Makanya, pihaknya belum bisa mengambil keputusan langkah apa yang akan ditempuh untuk meringankan beban pemilik kios yang terbakar, termasuk penanganan pada gedung Pasar Terong.
Baca Juga : Bikin Susah, Perumda Bakal Ambil Alih Pengelolaan Pasar dari Pihak Ketiga
“Kami kan penanggung jawab pasar yah, kita akan diskusikan bagaimana penanganannya,” kata Syamsul, Senin (6/2/2023).
“Bukan hanya yang terbakar kiosnya, tetapi bangunan ini kan masih belum ada kejelasan, belum ada berita acara dari pihak ketiga, sehingga langkah yang akan kami lakukan harus didiskusikan dengan matang,” lanjutnya.
Peristiwa kebakaran lantai 2 di Pasar Terong tersebut membuat beberapa pedagang mengalami kerugian.
Baca Juga : Kerugian pasca-Kebakaran Pasar Terong Ditanggung Pihak Ketiga
Kendati demikian PD Pasar Makassar tidak berani menjanjikan bahwa ada bantuan kepada pedagang yang terdampak.
“Tapi saya tidak berani menjanjikan bahwa ada bantuan,” katanya.
Namun, selaku penanggung jawab pasar, Syamsul akan mendiskusikan lebih lanjut nasib para pedagang yang terdampak.
Baca Juga : Pasar Terong Terbakar, 24 Kios Dilalap Si Jago Merah
Dia menyebut pihaknya belum bereaksi karena belum ada keputusan bersama dengan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, penanganan Pasar Terong berbeda dengan penanganan di Pasar Sentral yang baru-baru ini juga terbakar.
Dia mengatakan bahwa dalam peristiwa kebakaran di Pasar Sentral, yang terbakar adalah di luar dari kawasan perjanjian dengan pihak ketiga.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bakal Siapkan Sistem Pemadaman Api di Pasar Tradisional
“Beda karena pasar sentral itu kebetulan yang terbakar pedagang kaki lima. Tidak masuk dalam kawasannya ini perjanjian. Jadi karena persoalan masalah kelangsungan hidup makanya kita intervensi dan tidak berhubungan dengan kerja sama,” katanya.
Sedangkan peristiwa kebakaran di Pasar Terong harus melalui jalur koordinasi dengan pihak yang berwenang.
Hal tersebut karena Perumda Pasar tidak mau alih kewenangan pihak ketiga.
Baca Juga : Tiga Pasar Tradisional di Makassar Bakal Berbenah
“Kalau ini masih harus betul-betul dikoordinasikan dengan pemerintah dengan Kejaksaan. Kita mau bantu juga salah, beda kalau bantu secara pribadi tapi kan tidak mungkin,” ucapnya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar