Logo Sulselsatu

Seks Menyimpang Wanita Jambi, Cabuli 17 Anak hingga Ngotot Diintip Berhubungan Badan

Hendra
Hendra

Selasa, 07 Februari 2023 10:03

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

SULSELSATU.com, JAMBI – Polisi menenukan sejumlah fakta aneh dan prilaku seks menyimpang wanita di Jambi bernama Yunita. Perempuan berusia 20 tahun itu ditetapkan tersangka kasus pencabulan 17 anak.

Direktur Reserese Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Anantan Yudistira mengatakan, Yunita juga kerap kali mengancam akan menghabisi nyawa anaknya jika hasrat seksualnya tidak dilayani suami.

“Apabila si suami tidak bisa melayani, tersangka atau istri ini sering berkata akan mencincang anaknya, membunuh anaknya, dan sebagainya,” kata Andri, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan pengakuan keluarga, suami Yunita kerap melihat Yunita melukai dirinya menggunakan silet.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan tentang perilaku dan kepribadian yang nanti didukung dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, bahwa ada perilaku yang dianggap menyimpang, seperti keterangan di hari Kamis malam, si suami melihat tersangka melukai dirinya,” bebernya.

Andri mengatakan, pemeriksaan kejiwaan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat di rumah sakit jiwa.

“Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Terhadap korban, Polda Jambi sudah membentuk tim kesehatan dan psikologi. Tim ini akan berkolaborasi dengan instansi lainnya yang fokus memberikan pendampingan pada anak.

“Saya sudah sampaikan kepada rekan-rekan yang konsen terhadap masalah anak, ada PPA, LPAI, tim dari Polda Jambi, ketika mereka melakukan pendampingan saya harap mereka bisa bersatu,” ujar Andri.

Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, terhadap belasan anak itu. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.

“Salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya. Kebanyakan pada sore,” tutur Andri.

Sebagian korban pun dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Bila tidak melakukannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu jika tidak memenuhinya.

Tak hanya pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.

“Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujar Andri.

Karena perbuatannya, wanita itu dikenakan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik24 Oktober 2024 12:51
Appi-Aliyah Diserang Black Campaign, Tim Hukum Akan Lapor ke Bawaslu
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menjelang satu bulan pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassar 2024 untuk pilkada serentak. Pasangan calon (Pa...
OPD24 Oktober 2024 12:38
4 Pimpinan DPRD Makassar 2024-2029 Resmi Dilantik, Supratman Ketua
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrullah, meresmikan pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (...
Politik24 Oktober 2024 12:31
Relawan Buruh Siap Menangkan Seto-Rezki di Pilkada Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI) Sulsel mendeklarasikan dukungan kep...
Hukum24 Oktober 2024 11:36
Peningkatan Kinerja Humas Pemasyarakatan Sulsel Melalui Asistensi Media
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kelompok Kerja Kehumasan, yang dipimpin PJ Bidang Informasi, JP Budi Waskito, ...