Seks Menyimpang Wanita Jambi, Cabuli 17 Anak hingga Ngotot Diintip Berhubungan Badan

Seks Menyimpang Wanita Jambi, Cabuli 17 Anak hingga Ngotot Diintip Berhubungan Badan

SULSELSATU.com, JAMBI – Polisi menenukan sejumlah fakta aneh dan prilaku seks menyimpang wanita di Jambi bernama Yunita. Perempuan berusia 20 tahun itu ditetapkan tersangka kasus pencabulan 17 anak.

Direktur Reserese Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Anantan Yudistira mengatakan, Yunita juga kerap kali mengancam akan menghabisi nyawa anaknya jika hasrat seksualnya tidak dilayani suami.

“Apabila si suami tidak bisa melayani, tersangka atau istri ini sering berkata akan mencincang anaknya, membunuh anaknya, dan sebagainya,” kata Andri, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan pengakuan keluarga, suami Yunita kerap melihat Yunita melukai dirinya menggunakan silet.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan tentang perilaku dan kepribadian yang nanti didukung dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, bahwa ada perilaku yang dianggap menyimpang, seperti keterangan di hari Kamis malam, si suami melihat tersangka melukai dirinya,” bebernya.

Andri mengatakan, pemeriksaan kejiwaan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat di rumah sakit jiwa.

“Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Terhadap korban, Polda Jambi sudah membentuk tim kesehatan dan psikologi. Tim ini akan berkolaborasi dengan instansi lainnya yang fokus memberikan pendampingan pada anak.

“Saya sudah sampaikan kepada rekan-rekan yang konsen terhadap masalah anak, ada PPA, LPAI, tim dari Polda Jambi, ketika mereka melakukan pendampingan saya harap mereka bisa bersatu,” ujar Andri.

Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, terhadap belasan anak itu. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.

“Salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya. Kebanyakan pada sore,” tutur Andri.

Sebagian korban pun dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Bila tidak melakukannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu jika tidak memenuhinya.

Tak hanya pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno. Suami Yunita sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.

“Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujar Andri.

Karena perbuatannya, wanita itu dikenakan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga