Logo Sulselsatu

10 Februari Timsel Buka Pendaftaran Calon Komisioner KPU Sulsel, Ini Syaratnya

Asrul
Asrul

Rabu, 08 Februari 2023 19:24

Timsel KPU Sulsel. Foto/Sulselsatu
Timsel KPU Sulsel. Foto/Sulselsatu

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar jumpa pers, di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (8/2/2023).

Timsel yang telah dilantik pekan lalu oleh KPU RI itu mengungumkan tahapan seleksi anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028.

Ketua Timsel KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan, timsel ini merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk KPU RI.

Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar

“Anggota Timsel ini berjumlah 5 orang dan kita sudah dilantik oleh KPU RI pekan lalu. Kita timsel juga cuma bekerja selama 3 bulan untuk menentukan 14 calon anggota KPU Sulsel,” kata Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.

Ila, sapaan akrabnya, mengatakan, pendaftaran kali ini bisa dilakukan melalui website siakba.kpu.go.id atau bisa membawa langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Timsel KPU Sulsel di Hotel Mercure lantai 2.

Ia pun menyampaikan ada sejumlah perbedaan pada tahapan seleksi Anggota KPU Sulsel periode ini. Seperti, tak ada pengumuman hasil seleksi di tiap tahapan.

Baca Juga : Cafe Demokrasi KPU Sulsel Bahas Peran Media dalam Keterbukaan Informasi Pilkada 2024

“Pada seleksi 5 tahun lalu, itu kan setelah tes tulis ada pengumuman. Lalu psikotes juga ada pengumuman. Kali ini, hasil seleksi tes tulis atau CAT dan psikotes itu diumumkan secara bersamaan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, Timsel hanya bertugas menyeleksi hingga 14 nama calon anggota KPU Sulsel. Nantinya, 14 nama itu akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan sebanyak 7 orang menjadi Anggota KPU Sulsel 2023-2028.

Berikut tahapan pendaftaran Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028:

Baca Juga : Bawaslu Makassar Gelar Pelatihan Saksi TPS untuk Pilkada Serentak 2024

1. Mengunjungi www.siakba.kpu.go.id; alamat website SIAKBA:

2. Jika Pendaftar belum aktivasi akun, maka pendaftar melakukan registrasi dengan memasukkan nama lengkap, alamat email aktif, NIK, password akun SIAKBA;

3. Setelah registrasi, Pendaftar melakukan aktivasi akun dengan membuka email Pendaftar lalu klik aktivasi akun;

Baca Juga : Gerakan Awasi TPS, Bawaslu Gandeng SAKA Adhyasta Pemilu

4. Pendaftar kembali membuka laman SIAKBA untuk login;

5. persyaratan.
Pendaftar mengisi biodata dan melakukan proses pendaftaran serta mengunggah dokumen

Berikut tahapan Pendaftaran hingga pengumuman Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028:

Baca Juga : Foto Pilihan di TPS Bisa Berujung Pidana, Ini Aturannya

Pengumuman Pendaftaran 10-16 Februari 2023

Masa Pendaftaran 10-21 Februari 2023

Penelitian Administrasi 10-28 Februari 2023

Perpanjangan Pendaftaran 21-27 Februari 2023

Penetapan Hasil Seleksi Administrasi (Pleno) 1 Maret 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 Maret 2023

Seleksi Tertulis 8 Maret 2023

Psikotes 9-10 Maret 2023

Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Psikotes (Pleno) 13 Maret 2023

Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Psikotes 14 Maret 2023

Tanggapan Masyarakat 14-19 Maret 2023

Tes Kesehatan 16-17 Maret 2023

Wawancara 20-21 Maret 2023

Penetapan Tes Kesehatan dan Wawancara 22 Maret 2023

Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 24 Maret 2023

Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Sulsel ke KPU RI

Berikut syarat Calon Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028:

Persyaratan

1. Warga negara Indonesia:
2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:
5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan kepartaian:
6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota:
7. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik,
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,
10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon:
11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:
13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dam
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...