10 Februari Timsel Buka Pendaftaran Calon Komisioner KPU Sulsel, Ini Syaratnya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar jumpa pers, di Hotel Mercure, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (8/2/2023).
Timsel yang telah dilantik pekan lalu oleh KPU RI itu mengungumkan tahapan seleksi anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028.
Ketua Timsel KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng mengatakan, timsel ini merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk KPU RI.
“Anggota Timsel ini berjumlah 5 orang dan kita sudah dilantik oleh KPU RI pekan lalu. Kita timsel juga cuma bekerja selama 3 bulan untuk menentukan 14 calon anggota KPU Sulsel,” kata Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
Ila, sapaan akrabnya, mengatakan, pendaftaran kali ini bisa dilakukan melalui website siakba.kpu.go.id atau bisa membawa langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Timsel KPU Sulsel di Hotel Mercure lantai 2.
Ia pun menyampaikan ada sejumlah perbedaan pada tahapan seleksi Anggota KPU Sulsel periode ini. Seperti, tak ada pengumuman hasil seleksi di tiap tahapan.
“Pada seleksi 5 tahun lalu, itu kan setelah tes tulis ada pengumuman. Lalu psikotes juga ada pengumuman. Kali ini, hasil seleksi tes tulis atau CAT dan psikotes itu diumumkan secara bersamaan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, Timsel hanya bertugas menyeleksi hingga 14 nama calon anggota KPU Sulsel. Nantinya, 14 nama itu akan diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan sebanyak 7 orang menjadi Anggota KPU Sulsel 2023-2028.
Berikut tahapan pendaftaran Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028:
1. Mengunjungi www.siakba.kpu.go.id; alamat website SIAKBA:
2. Jika Pendaftar belum aktivasi akun, maka pendaftar melakukan registrasi dengan memasukkan nama lengkap, alamat email aktif, NIK, password akun SIAKBA;
3. Setelah registrasi, Pendaftar melakukan aktivasi akun dengan membuka email Pendaftar lalu klik aktivasi akun;
4. Pendaftar kembali membuka laman SIAKBA untuk login;
5. persyaratan.
Pendaftar mengisi biodata dan melakukan proses pendaftaran serta mengunggah dokumen
Berikut tahapan Pendaftaran hingga pengumuman Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028:
Pengumuman Pendaftaran 10-16 Februari 2023
Masa Pendaftaran 10-21 Februari 2023
Penelitian Administrasi 10-28 Februari 2023
Perpanjangan Pendaftaran 21-27 Februari 2023
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi (Pleno) 1 Maret 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 Maret 2023
Seleksi Tertulis 8 Maret 2023
Psikotes 9-10 Maret 2023
Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Psikotes (Pleno) 13 Maret 2023
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Psikotes 14 Maret 2023
Tanggapan Masyarakat 14-19 Maret 2023
Tes Kesehatan 16-17 Maret 2023
Wawancara 20-21 Maret 2023
Penetapan Tes Kesehatan dan Wawancara 22 Maret 2023
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 24 Maret 2023
Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Sulsel ke KPU RI
Berikut syarat Calon Anggota KPU Sulsel Periode 2023-2028:
Persyaratan
1. Warga negara Indonesia:
2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:
5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan kepartaian:
6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota:
7. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik,
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,
10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon:
11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:
13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dam
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News