SULSELSATU.com, MAKASSAR – KPU Sulsel sejatinya mengusulkan perubahan alokasi kursi di 4 Dapil untuk DPRD Provinsi. Dua Dapil kursinya turun, dan dua Dapil kursinya naik.
Pada Dapil Makassar A meliputi 11 kecamatan yakni Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini dan Kepulauan Sangkarrang alokasi kursinya berkurang dari 9 menjadi 8 kursi. Kemudian di Dapil Soppeng dan Wajo yang awalnya 7 menjadi 6 kursi.
Penurunan kursi di dua dapil itu menyebabkan penambahan dua kursi di Dapil Gowa-Takalar dari 9 menjadi 10 krusi. Dan Dapil Maros Pangkep, Barru dan Parepare dari 9 menjadi 10 kursi.
Baca Juga : Cafe Demokrasi KPU Sulsel Bahas Peran Media dalam Keterbukaan Informasi Pilkada 2024
Hanya saja, usulan tersebut ditolak oleh KPU RI dan tetap memakai rancangan yang lama pada Pemilu 2019 silam.
Soal usulan KPU Sulsel, Komisioner Asram Jaya mengungkapkan bahwa penataan Dapil merupakan kewenangan pusat.
“Itu wilayahnya KPU RI. Itu keputusannya, kalau anu (ada yang mau dikonfirmasi) wawancara KPU RI,” jelasnya.
Baca Juga : KPU Sulsel Gandeng UIM Sosialisasi Pemilu Bersih dan Netral
Selain perubahan alokasi kursi, KPU Sulsel juga mengusulkan rancangan simulasi perubahan nama Dapil. Ini merujuk pada PKPU 6 tahun 2022 yang menyatakan bahwa penamaan Dapil sesuai dengan arah jarum jam.
Usulan rancangan simulasi ini juga tidak diterima oleh KPU RI. Asram berkilah pihaknya cuma menyampaikan usulan sesuai dengan petunjuk pusat.
“Komposisi yang lalu tetap dijadikan pertimbangan. Kita kasih dua opsi, sementara (komposisi) lama di lampiran empat,” tutup Asram.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar