Kejari Bone Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Irigasi Jaling
SULSELSATU.com, BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan 2 tersangka baru pada kasus dugaan korupsi rehabilitasi daerah irigasi Jaling. Keduanya adalah ST dan JN.
Dengan penetapan ST dan JN sebagai tersangka, Kejari Bone telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.
Kasi Intelijen Kejari Bone Hairil Akhmad menerangkan bahwa JN merupakan penghubung antara tersangka MA selaku Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara dengan tersangka ST. Sementara ST adalah pelaksana kegiatan di lapangan.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa alat bukti yang diperoleh tersangka JN merupakan imbalan atas perbuatannya tersebut,” kata Hairil, Selasa (7/2/23).
“Sesuai pasal yang dikenakan, keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bone telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni MA dan NR.
Pembangunan rehabilitasi irigasi Jaling di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, tahun angaran 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp11.999.176.886, yang bersumber dari APBD Sulsel.
Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum seperti pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak.
Proyek tersebut juga di-subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain yang mengakibatkan reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas dan pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditumbulkan dalam kasus ini sebesar Rp3,5 miliar.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News