SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kepala Bagian Perencana Keuangan Pemkab Jeneponto, Abd Rasyid terseret kasus dugaan korupsi dana operasional sebesar Rp1,6 miliar. Kasus ini tengah ditangani Polres Jeneponto.
Kepada Sulselsatu.com, Rasyid membantah telah menilap dana operasional sebesar Rp1,6 miliar tersebut. Ia mengatakan, dana itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan kantor.
“Jadi ini bukan kepentingan pribadi. Nah kalau itu untuk kepentingan pribadi mungkin bisa ma ganti mobil,” kata Raysid, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Bagikan 500 Bendera Merah Putih untuk Sambut HUT RI ke-79
Ia pun blak-blakan terkait dana Rp1,6 miliar itu yang kini dalam proses penyelidikan di Polres Jeneponto.
Rasyid mengatakan, sekitar Rp770 juta yang dituduhkan pada dirinya dipakai untuk bayar utang pribadi adalah tidak benar.
“Jadi Rp770 juta itu untuk pembayaran utang ke pihak ketiga, itu pengembalian saldo akhir tahun 2021,” katanya.
Baca Juga : Petinggi Polda Sulsel Minta Pelibatan Babinsa dan Babinkamtibmas Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Setiap pengambilan dana di bendahara adalah tidak lain untuk kepentingan kantor. Namun setiap dana cair harus melalui disposisi dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Jadi kalau saya mengambil uang di bendahara pasti ada tujuan, tujuannya apa, berarti ada di kantor,” ujarnya.
Namun pada saat pembayaran ke pihak ketiga itu, terjadi pembengkakan anggaran sehingga total yang dibayar adalah Rp800 juta.
Baca Juga : Sejumlah Perwira di Polres Jeneponto Dimutasi Termasuk Kasat Reskrim
“Yang 700 juta lebih itu ada namanya bunga, jadi kita meminjam dipihak ketiga ada 10 persen bunga, jadi ada pembengkakan. Jadi untuk pembayaran utang sekitar 800 juta,” bebernya.
Hanya saja, ia tidak merinci dana pembayaran utang tersebut mengalir ke mana.
“Untuk sisanya itu pada hakikatnya untuk kebijakan kantor lah yang harus diselesaikan,” tambahnya.
Baca Juga : VIDEO: Ramadhan Berkah, Personel Satlantas Polres Jeneponto Bagi Takjil Gratis
Menurutnya, kasus yang kini menyeret dirinya seharusnya tidak sampai ke ranah hukum.
“Sebenarnya ini belum bisa masuk ke pihak penegak hukum karena Desember itu adalah masih tahap penyusunan laporan, kita belum jelas ini berapa saldo yang harus kita kembalikan” katanya.
“Jadi saldo Rp1,6 miliar ini adalah panjar, jadi pihak ketiga ini dia menuntut di bulan Februari, makanya saya ambil dana up untuk menyelesaikan ini utang,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: Penjelasan Lengkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto soal Perampasan Mobil
Agar tidak berlarut larut, Abd Rasyid berjanji dana Rp1,6 miliar dalam waktu dekat akan dikembalikan ke kas daerah.
“Insyaallah Minggu ini (Dikembalikan) ke kas daerah,” ujarnya.
Soal sumber dana pegembalian uang tersebut, Rasyid lagi-lagi tidak menjawab secara detail
“Ini tidak perlumi (Dijelaskan) karena kalau pakai (uang) pribadi di mana mau diambilkan uang sebesar itu,” imbuhnya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar