SULSELSATU.com, JENEPONTO – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jeneponto baru saja melakukan pemetaan daerah pemilihan (Dapil) jelang Pemilu 2024.
Dari hasil pemetaan, jumlah kursi di dua dapil bakal berubah, yakni Dapil 3 dan Dapil 4. Sementara Dapil 1, 2 dan 5 tetap sama seperti semula.
Dapil 4 yang meliputi Kelara dan Rumbia yang sebelumnya 6 kursi berkurang jadi 5 kursi.
Baca Juga : Akhmad Amiruddin Said Resmi Jadi Anggota KPU Jeneponto
Sementara Dapil 3 Bangkala dan Bangkala Barat bertambah satu kursi dari 8 menjadi 9 kursi.
“Hasil pemetaan dapil sudah keluar. Alokasi (kursi DPRD) tetap 40,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jeneponto, Mustari kepada sulselsatu.com, Rabu (8/2/2023).
Mustari mengatakan, tak ada perubahan komposisi kursi di dapil lainnya. Perubahan alokasi kursi di dua dapil berdasarkan jumlah wajib pilih.
Baca Juga : DKPP Berhentikan Tetap Komisioner KPU Jeneponto
Pemetaan dapil ini kata Mustari, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Perubahan (jumlah kursi) berdasarkan wajib pilih,” pungkasnya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar