SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kontribusi PT Vale Indonesia untuk penerimaan negara melalui pajak mendapat apresiasi dari pemerintah. PT Vale mendapat penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra untuk kategori wajib pajak badan dengan kontribusi PPN dan PPh tertinggi sepanjang 2022.
Penghargaan diterima langsung oleh Vice President Director PT Vale Indonesia Adriansyah Chaniago pada acara gala dinner with taxpayer di Hotel Claro Makassar, Rabu (8/2/2023) malam. Total, ada 24 perusahaan lingkup tiga provinsi di wilayah DJP Sulselbartra yang menerima penghargaan tersebut.
“Terima kasih untuk apresiasi dari Dirjen pajak dan para stakeholder yang membantu PT Vale memenuhi tata laksana dan kepatuhan dalam bidang pajak. Jadi, untuk malam ini memang yang dihitung kontribusi kami di Sulsel, ada juga di level nasional dan itu jauh lebih besar,” kata Adriansyah.
Baca Juga : PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Selama dua tahun terakhir pada rentang 2021-2022, PT Vale menyetor pajak daerah sebesar US$50 juta atau setara Rp700 miliar, dengan asumsi kurs rupiah berkisar Rp14 ribu. Jika diakumulasikan sejak 2011-2022, kontribusi pajak daerah yang dari perseroan mencapai US$235 juta atau setara Rp3,29 triliun.
“Angka tersebut termasuk retribusi air water levy, yang nilainya pada 2021-2022 mencapai US$18 juta atau sekitar Rp278 miliar,” ujarnya.
Adapun untuk royalti dari PT Vale yang telah dibayarkan dalam dua tahun terakhir mencapai US$54 juta atau setara Rp756 miliar. Trennya pun mengalami lonjakan signifikan. Rinciannya masing-masing US$19 juta atau Rp266 miliar pada 2021 dan RpUS$35 juta atau Rp490 miliar pada 2022.
Baca Juga : PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Mendukung Transisi Energi Bersih di COP29
Secara keseluruhan, Adriansyah menyebut PT Vale telah membayar pajak-pajak pusat rentang 2011-2022 mencapai US$740 juta atau Rp10,36 triliun. Tentunya itu sudah ada bagian yang dibagihasilkan ke provinsi maupun kabupaten sumber, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adriansyah menuturkan, kepatuhan dan besarnya sumbangsih PT Vale dalam penerimaan negara merupakan bagian dari tata laksana dan komitmen perseroan dalam menjalankan bisnis. “Salah satu nilai Vale adalah act with integrity. Nilai inilah yang kami cerminkan ke dalam komitmen governance atau tata laksana,” ungkapnya.
Naik-turunnya harga komoditas nikel di pasaran pun tidak mengurangi kepatuhan PT Vale untuk tetap melakukan setoran pajak dan retribusi. Eksistensi perusahaan dalam mengolah sumber daya alam diharapkannya terus berkontribusi untuk pembangunan negeri. Olehnya itu, diakuinya butuh dukungan dari berbagai pihak.
Baca Juga : PT Vale dan GEM Kolaborasi Strategis Investasi Produksi Nikel Net-Zero, Disaksikan Presiden Prabowo Subianto
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra memberikan apresiasi terhadap seluruh wajib pajak badan, termasuk PT Vale yang telah patuh dan memberikan kontribusi besar dalam penerimaan negara. Kegiatan yang diinisiasi pihaknya ini merupakan bentuk apresiasi kepada mereka yang taat pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi.
“Semoga acara ini memberikan kesan dan pesan bahwa DJP ingin lebih dekat dengan tax Payer. Pembayar pajak ini adalah pejuang APBN,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Arridel juga memaparkan soal kinerja 2022 dan proyeksi 2023. Salah satu yang cukup menonjol adalah lonjakan pertumbuhan pajak dari sektor pertambangan. Kontribusi sektor ini menempati urutan ketiga sebesar 12,6 persen, dengan pertumbuhan tertinggi menembus 123 persen dari Rp951 miliar pada 2021 menjadi Rp2,12 triliun pada 2022.
Baca Juga : Kementerian ESDM Jadikan PT Vale IGP Pomalaa Teladan Praktik Pertambangan Berkelanjutan
“Administrasi pemerintahan masih paling tinggi kontribusinya (27 persen), lalu perdagangan (19,3 persen). Namun, sektor pertambangan tumbuh luar biasa (123 persen),” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan sembilan sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar