Makanan dan Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai
SULSELSATU.com, JAKARTA – Makanan dan minuman berpemanis bakal dikenai cukai. Hal ini menyusul meningkatnya kasus diabetes anak usia-5-6 tahun dan jelang remaja.
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengharapkan cukai untuk makanan atau minuman manis bisa ditetapkan dalam waktu dekat.
Tak hanya itu saja, Syahril juga berharap pengawasan untuk makanan, minuman, dan obat-obatan bisa terus digalakkan.
Hal ini perlu lakukan terlebih selain masalah diabetes pada anak, kini juga ada masalah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang sedang menghantui masyarakat.
“Kita harusnya satu paket nih makanan dan minuman, berarti sama obat-obatan juga. Harus ada pengawasannya karena dalam ini kan ada zat pewarnanya, zat pengawet, zat perasa itu juga bisa menjadikan suatu keracunan apabila melalui ambang,” kata Syahril kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Syahril mengatakan, jika setiap makanan, minuman, hingga obat-obatan yang dijual di Indonesia semuanya harus melalui pengawasan ketat. Hal itu harus dilakukan agar kesehatan dan keselamatan masyarakat bisa terus dijaga.
“Oh iya harus (penggunaan cukai pada makanan manis harus cepat dilaksanakan). Sebetulnya ini kan ada semua kan aturan-aturannya pengawasan obat dan minuman. Berarti kan semua obat yang beredar dan dijual orang itu harusnya melalui (pengawasan),” pungkasnya.
Diketahui beberapa waktu terakhir masalah diabetes pada anak memang menjadi perhatian banyak orang.
UKK Endokrinologi Anak dan Remaja Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Muhammad Faizi mengatakan, kasus diabetes pada anak naik puluhan kali lipat dibandingkan 2010.
“Kasus diabetes melitus paling tinggi berada di Finlandia, insiden kasus 37 per 100 ribu. Sementara di daerah Asia biasanya kurang dari 5 per 100 ribu penduduk. Indonesia cukup tinggi, dua per 100 ribu,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).
Berdasarkan data surveilans IDAI, jumlah kasus diabetes pada anak di Indonesia tahun 2010 mencapai 0,028 per 100 ribu. Sedangkan di tahun 2023 menjadi 2 per 100 ribu.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News