SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan proses belajar mengajar di sekolah selama cuaca ekstrem.
Surat edaran bernomor 360/1556/BPBD diteken Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (13/2/2023).
Surat ini mengizinkan ASN Pemprov Sulsel untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan belajar daring bagi SMA selama cuaca ekstrem melanda Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Khawatir Proyek Tambang Emas Luwu Ikuti Jejak Kerusakan Tambang Freeport di Papua
Kota Makassar diketahui merupakan daerah paling parah terdampak banjir akibat cuaca buruk pada Senin (13/2/2023).
Andi Sudirman juga telah menginstruksikan BPBD untuk melakukan evakuasi terhadap warga terdampak banjir.
Sementara Dinas Sosial diminta untuk membangun dapur umum untuk kebutuhan para pengungsi.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
Berikut surat edaran Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman:
SURAT EDARAN
Nomor: 360/1556/BPBD
TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN SISTEM BELAJAR MENGAJAR PADA KONDISI CUACA EKSTREM/PENINGKATAN CURAH HUJAN
DI SULAWESI SELATAN
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dorong Pembangunan Infrastruktur dalam “Tudang Sipatangngareng” di Bone
Menindaklanjuti Press Release BMKG Wilayah IV Makassar, Nomor B/ME.02.04/026/KBB4/11/2023, tanggal 10 Februari 2023, tentang Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Selatan 12 Februari s/d 16 Februari 2023.
Dengan substansi bahwa terdapat potensi peningkatan curah hujan di Wilayah Sulawesi Selatan sehingga perlu dilakukan mitigasi dan pencegahan non struktural agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari cuaca ekstrem dimaksud sampai dengan kondisi normal sesuai dengan informasi BMKG, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tempat tinggalnya terdampak akibat cuaca ekstrem dapat melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah (Work From Home) dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pimpinan OPD dan selanjutnya wajib melaporkan pelaksanaan tugas yang dilaksanakannya:
Baca Juga : Gubernur Andalan Yakin HIPMI Sulsel di Bawah Komando Andi Amar Bisa Lahirkan Konglomerat Lokal Berdaya Saing
2. Kegiatan belajar mengajar SMK/SMA atau sederajat yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat potensi kondisi cuaca ekstrem ini dapat dilakukan dengan sistem online atau dalam jaringan (Daring):
3. Bupati/Walikota diharapkan juga dapat memberlakukan kegiatan belajar SD/sederajat dan SMP/sederajat dengan sistem online atau dalam jaringan (Daring) sebagai bentuk antisipasi akibat dari cuaca ekstrem ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Baca Juga : Andi Sudirman Sambut Kembali Irjen Pol Rusdi Hartono, Apresiasi Dedikasi Irjen Pol Yudhiawan
Tembusan:
1. Menten Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta:
2. Kepala BNPB-RI di Jakarta:
3. Pertinggal
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
ANDI SUDIRMAN SULAIMAN
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar