Bos Judi Online yang Bikin Kapolda Sumut Naik Pitam Didakwa Pasal Berlapis
SULSELSATU.com, MEDAN – Sidang perdana bos judi online asal Sumatera Utara (Sumut) Alpin BK alias Jonni digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (13/2/2023).
Bos judi online terbesar di Sumut itu didakwa pasal perjudian dan tindak pisana pencucian uang (TPPU).
“Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara daring.
Pada November 2021, terdakwa Apin BK menyediakan tempat operasional permainan judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan. Lokasi itu disediakan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.
Kemudian untuk meningkatkan omset permainan judi online, pada Januari 2022, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.
Untuk melengkapi fasilitas perjudian itu, Apin BK juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).
Fasilitas itu disiapkan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.
Dengan menyediakan fasilitas itu, terdakwa Apin BK mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya dari para bandar judi atau pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).
Sementara sebagai pemilik server judi, Apin BK juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.
Dengan komitmen terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III cafe Warna Warni.
“Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II,” ungkapnya.
Dalam dakwaan jaksa, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dibentak Kapolda Sumut
Sebelumnya, Alpin BK dibentak-bentak oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak karena diduga menyeret namanya ke konsorsium 303.
Panca meminta namanya tak lagi diseret-seret dalam konsorsium 303. Nama Panca memang muncul dalam grafik konsorsium 303 yang menyeret Ferdy Sambo.
“Saya enggak terima itu. Fitnah bagi saya. Kamu sampaikan nanti (kepada jaksa),” kata Panca membentak Alpin BK saat melimpahkan berkas perkara ke Kejati Sumut, Kamis (26/1/2023).
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News