Logo Sulselsatu

Tak Ada Hal Meringankan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Hendra
Hendra

Senin, 13 Februari 2023 22:10

Putri Candrawathi. (Foto: Int)
Putri Candrawathi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTAPutri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis bersalah karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim

Diketahui, vonis 20 tahun penjara oleh hakim jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Putri Candrawathi hanya 8 tahun penajara.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan15 Januari 2025 20:45
Asmo Sulsel Kembali Gencarkan Edukasi Safety Riding ke Sekolah
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) tidak hentinya memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara di jalan kepada pelajar....
Hukum15 Januari 2025 19:08
Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan BEM FH UMI, Bahas Sinergi Program Kemahasiswaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menerima kunjun...
Video15 Januari 2025 18:54
VIDEO: Aksi Pencurian Digagalkan Warga, Kabur dan Kembali Mengambil Sepeda Motor
SULSELSATU.com – Aksi pencurian viral lantaran kepergok warga usai melancarkan aksinya. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah perumahan di Wagir,...
Makassar15 Januari 2025 18:30
Tim Transisi Munafri-Aliyah Komitmen Jaga Proses Pemerintahan yang Harmonis
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Transisi untuk Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Mulia), mulai mempersiapka...