Tak Ada Hal Meringankan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Tak Ada Hal Meringankan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

SULSELSATU.com, JAKARTA – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis bersalah karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim

Diketahui, vonis 20 tahun penjara oleh hakim jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Putri Candrawathi hanya 8 tahun penajara.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga