Berlaku Juli 2023, Konten YouTube Bisa Dijaminkan untuk Pinjaman di Bank
SULSELSATU.com, JAKARTA – Konten YouTube bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank. Aturan ini termaktub dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada Juli 2023 mendatang.
Ini adalah kabar baik bagi para content creator di Tanah Air. Kreativitas mereka didukung penuh pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif diundangkan pada 12 Juli 2022. Dengan adanya aturan tersebut, konten kreatif di YouTube yang memiliki banyak penonton bisa dijadikan jaminan utang.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian Pasal 41 PP tersebut.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa kebijakan terkait konten YouTube berlaku sebagai jaminan pinjaman bank adalah bentuk keberpihakan pemerintah yang berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 2022 juga akan menjadi wadah tentang skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif.
“Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta yang masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” kata Yasonna, Juli 2022 lalu.
“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” kata Yasonna menambahkan.
Artinya, peraturan yang diundangkan pada Juli 2022 itu akan mulai berlaku pada bulan Juli 2023 ini. Para content creator bisa memanfaatkan sertifikat konten mereka sebagai jaminan utang ke lembaga nonbank maupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.
Meski begitu, tidak semua konten YouTube bisa menjadi jaminan pinjaman. Pasalnya, salah satu syarat yang berlaku adalah pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
Selain itu, mereka harus memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif. Kemudian, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News