Ini Syarat untuk Jaminkan Konten YouTube di Bank
SULSELSATU.com, JAKARTA – Konten YouTube bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank. Aturan ini termaktub dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada Juli 2023 mendatang.
Ini adalah kabar baik bagi para content creator di Tanah Air. Kreativitas mereka didukung penuh pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif diundangkan pada 12 Juli 2022. Dengan adanya aturan tersebut, konten kreatif di YouTube yang memiliki banyak penonton bisa dijadikan jaminan utang.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian Pasal 41 PP tersebut.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa kebijakan terkait konten YouTube berlaku sebagai jaminan pinjaman bank adalah bentuk keberpihakan pemerintah yang berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 2022 juga akan menjadi wadah tentang skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif.
“Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta yang masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” kata Yasonna, Juli 2022 lalu.
“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” kata Yasonna menambahkan.
Artinya, peraturan yang diundangkan pada Juli 2022 itu akan mulai berlaku pada bulan Juli 2023 ini. Para content creator bisa memanfaatkan sertifikat konten mereka sebagai jaminan utang ke lembaga nonbank maupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.
Meski begitu, tidak semua konten YouTube bisa menjadi jaminan pinjaman. Pasalnya, salah satu syarat yang berlaku adalah pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
Selain itu, mereka harus memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif. Kemudian, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif.
Sementara, fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b. penilaian Kekayaan lntelektual.
“Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, dan optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang,” demikian Pasal 5.
Syarat Konten Dijadikan Jaminan Pinjaman
Menurut Pasal 10, disebutkan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Kemudian dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang dalam bentuk:
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan atau
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Nilai Jaminan Utang
Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana menggunakan: a. pendekatan biaya, b. pendekatem pasar, c. pendekatan pendapatan, dan atau d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Penilaian Kekayaan Intelektual itu dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan atau panel penilai, yang harus memenuhi kriteria:
a. Memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. Memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
c. Terdaftar di kementerian yarrg menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi kreatif.
“Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual diperoleh melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” demikian Pasal 12 ayat (4).
Sementara, menurut ayat (5) disebutkan bahwa penilai Kekayaan Intelektual mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan;
b. melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; dan atau
c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri.
“Panel penilai merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan,” demikian ayat (6) Pasal 12.
Kemudian dalam ayat (7) disebutkan, Panel penilai melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan Pembiayaan.
“Dalam hal diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual,” ayat (8) Pasal 12.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News