SULSELSATU.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare berkolaborasi dengan pemerintah daerah melakukan pemberantasan mafia tanah di wilayahnya.
Hal itu diimplementasikan melalui kegiatan penerangan hukum (penkum) dari Kejari Parepare dengan mengusung tema ‘Pengawasan dan Pemberantasan Mafia Tanah sebagai Bentuk Pencegahan dan Penindakan Perkara Tindak Pidana Korupsi’.
Kegiatan itu digelar di Auditorium Bj Habibie, dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Kasi Intel Kejari Sugiarto, dan Kepala Kantor Pertanahan, serta sejumlah pegawai lingkup Pemkot Parepare yang menjadi peserta.
Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan instruksi dari Presiden yang disampaikan kepada Kejagung dan diteruskan ke kejaksaan yang ada di kabupaten/kota.
“Penerangan hukum ini bertujuan memberikan penerangan hukum mengenai pemberantasan mafia tanah sebagai bentuk pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi” katanya.
Dia berharap, agar mafia tanah tidak lagi terjadi di wilayah Kota Parepare, sehingga hak-hak masyarakat dibidang pertanahan dapat terjaga secara hukum dan tidak dirugikan.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menjelaskan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terkhusus bagi kalangan ASN baik itu dari Pemkot, BUMN, maupun instansi vertikal lainnya.
“Penerangan Hukum kali ini mengangkat sebuah masalah yang sangat banyak ditemukan di kalangan masyarakat, yaitu terkait mafia tanah. Saya berharap dengan adanya kegiatan ini kita semua bisa lebih paham tentang hukum dan penanganan kasus mafia tanah,” katanya.
Mafia tanah, kata Pangerang Rahim, adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Kelompok ini biasanya melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis untuk mengambil hak tanah seseorang.
“Mereka (mafia tanah) tidak hanya merebut tanah korbannya saja, tetapi juga memalsukan dokumen hingga menghilangkan warkah tanah, bahkan juga bisa mengubah tata ruang hingga proyek infrastruktur,” jelasnya.
Menurut politisi Golkar ini, Pemkot bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dan instansi yang membidangi masalah pertanahan serta masyarakat, harus bersinergi secara bahu membahu dalam pemberantasan mafia tanah.
“Sehingga kita dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus hukum atau sengketa tanah di antara masyarakat,” harap dia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar