SULSELSATU.com, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga : Faktor Keselamatan Diragukan LPSK, Richard Eliezer Batal Dijebloskan di Lapas Salemba
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga : Sidang Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Dipecat atau Tidak?
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, asisten pribadi Kuat Ma’ruf dan asisten Ricky Rizal.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati sementara Putri Candrawathi divonis 12 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Baca Juga : Inkracht, Jaksa dan Richard Eliezer Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim
Keempat terdakwa itu divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa atau ultra petita.
Diketahui, kasus ini terbongkar atas pengakuan Eliezer. Ia bertindak sebagai justice collaborator (JC).
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar