SULSELSATU.com, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengikuti sidang vonis yang digelar hari ini, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa sebelumnya yakni Ferdy Sambo cs dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa alias ultra petita. ‘
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga : Faktor Keselamatan Diragukan LPSK, Richard Eliezer Batal Dijebloskan di Lapas Salemba
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan Putri dituntut 8 tahun penjara. Namun, vonis hakim terhadap keduanya ternyata melebihi tuntutan jaksa.
Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Diketahui, Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Kasus ini terbongkar karena kesaksian polisi berpangkat Bharada itu mengungkap kasus ini dari skenario awal.
Baca Juga : Sidang Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Dipecat atau Tidak?
Banyak kalangan memprediksi, statusnya sebagai justice collaborator membuat Eliezer bisa dapat keringanan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Seperti apa vonis hakim, menarik untuk ditunggu.
Baca Juga : Inkracht, Jaksa dan Richard Eliezer Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar