Jelang Sidang Vonis Eliezer, Ringan atau Ultra Petita Seperti Sambo Cs?

Jelang Sidang Vonis Eliezer, Ringan atau Ultra Petita Seperti Sambo Cs?

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengikuti sidang vonis yang digelar hari ini, Rabu (15/2/2023).

Terdakwa sebelumnya yakni Ferdy Sambo cs dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa alias ultra petita. ‘

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, dikenakan hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan Putri dituntut 8 tahun penjara. Namun, vonis hakim terhadap keduanya ternyata melebihi tuntutan jaksa.

Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Diketahui, Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Kasus ini terbongkar karena kesaksian polisi berpangkat Bharada itu mengungkap kasus ini dari skenario awal.

Banyak kalangan memprediksi, statusnya sebagai justice collaborator membuat Eliezer bisa dapat keringanan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Seperti apa vonis hakim, menarik untuk ditunggu.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga